SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Pungli oleh aparat Perhutani dilaporkan petani singkong Temanggung kepada Ombudsman Jawa Tengah.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sejumlah petani singkong dari Kabupaten Pati, Selasa (25/10/2016), mengadukan Perum Perhutani Jawa Tengah (Jateng) kepada lembaga pengawas penyelanggaraan pelayanan publik, Ombudsman Jawa Tengah.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Para petani singkong itu mengeluhkan soal dugaan pungutan liar (pungli) bernilai jutaan rupiah yang ditarik oleh Perhutani agar mereka dapat mengelola lahan milik perusahaan negara tersebut. “Ada indikasi pihak Perhutani melakukan tindakan tidak sesuai hukum. Yang mana ada indikiasi tarikan nominal Rp 4,3 juta/ha dari para petani di Pati,” kata perwakilan dari petani Pati, Abdul Rahman, di Kantor Ombudsman Jateng, Kota Semarang.

Ekspedisi Mudik 2024

Abdul Rahman menegaskan tarikan sepihak oleh Perhutani itu tidak memiliki dasar hukum dan mulai berlaku sejak awal 2016. Padahal, sebelum-sebelumnya, Perhutani hanya menarik Rp Rp.250.000 dari para petani yang memanfaatkan lahan mereka.

“Tarikan itu tidak ada dasar hukum yang mana Perhutani tidak melibatkan petani rembuk bareng seperti penarikan-penarikan yang selama ini dilakukan. Normalnya Rp. 250.000/petani, tapi sekarang jutaan rupiah. Ini ada apa?” tanya Abdul Rahman.

Lebih lanjut Abdul Rahman mengungkapkan iinformasi yang diterimanya menyebutkan uang hasil pungli Perhutani tersebut mengalir ke beberapa polisi anggota Polres Pati, camat, dan anggota TNI. “Kami ada bukti rekaman,” tegasnya.

Lebih disesalkannya, penambahan tarif sewa lahan Perhutani itu meningkat drastis sat harga komoditas pertanian mereka sedang turun harga. “Harga komoditas singkong sedang turun. Per hektare harga singkong Rp12 juta. Apabila Perhutani minta Rp.4,3 juta, petani hanya mendapatkan uang sisa Rp.8 juta kotor. Dikurangi tenaga kerja, pengelolaan dan sebagainya habis Rp.7,5 juta. Artinya, selama setahun hanya untung 500 ribu,” ujar Abdul Rahman seraya menambahkan ada 100 petani singkong yang sudah membayar uang tarikan sesuai yang diminta Perhutani.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Sabaruddin Hulu, menduga ada mala-administrasi oleh Perhutani terhadap para petani singkong Pati. Dia menegaskan laporan para petani itu sudah diterima Ombudsman dan saat ini sedang ditelaah.

“Kami sudah menerima laporan tersebut. Tentu kami akan melakukan langkah-langkah, terjun ke lapangan. Kami akan menelaah apakah ini keputusan Perhutani, atau surat edaran, atau kesepakatan. Kalau tanpa ada dasar hukum, kami menduga ada mala-administrasi,” tegas Sabaruddin.

Selain itu, Sabaruddin menambahkan, bakal mempertemukan antara Perhutani Jateng dengan para petani Pati. “Kami nanti akan mempertemukan pihak masyarakat dengan Perhutani untuk mencari titik temu dan solusi,” tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari Perhutani Jawa Tengah. Seorang petugas keamanan Perhutani Jawa Tengah menunjukkan ruangan bagian Humas Perhutani Jateng. Namun saat didatangi ruangan tersebut dalam keadaan kosong. “Sudah sore, biasanya pegawai Perhutani sudah pulang semua,” terang petugas tersebut sebagaimana dipublikasikan laman aneka berita Okezone.com.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya