SOLOPOS.COM - Ilustrasi Parkir Mobil (Dok. Solopos.com)

Pungli Solo, ULAS menerima banyak aduan terkait pelanggaran tarif parkir.

Solopos.com, SOLO — Laporan mengenai pelanggaran tarif parkir mendominasi aduan warga yang diterima Pemkot Solo melalui Unit Layanan Aduan Masyarakat (ULAS).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu laporan pelanggaran parkir juga tengah didalami tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Solo. Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Solo, Untara, ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Kamis (5/10/2017).

Untara menyebutkan laporan pelanggaran parkir didominasi tarif parkir yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. “Laporan pelanggaran tarif parkir ini kerap masuk di ULAS. Kebanyakan melaporkan misalnya parkirnya Rp1.500 tapi diminta bayar Rp2.000,” ungkapnya.

Kasus lainnya, Untara mencontohkan pelanggaran parkir dengan tarif ugal-ugalan saat acara hajatan. Beberapa oknum memanfaatkan acara hajatan warga untuk menaikkan tarif parkir.

Dari laporan yang masuk, tarif parkir ditetapkan dengan nominal Rp5.000 per unit kendaraan. “Setelah kami telusuri, ternyata setiap ada hajatan bukan juru parkir [jukir] ber-KTA yang mengelola. Tapi banyak diambil alih masyarakat. Ini masalahnya,” kata Untara.

Menurut Untara, persoalan-persoalan pelanggaran parkir langsung ditindaklanjuti organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk penindakan. Dia pun tak memungkiri jika pelanggaran parkir tersebut kini masuk dalam laporan warga ke tim Saber Pungli Kota Solo.

Tim Saber Pungli tengah mendalami laporan pelanggaran parkir. Ketua tim Saber Pungli Kota Solo, AKBP Andi Rifai sebelumnya mengatakan ada dua kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang kini tengah ditanganinya. Dua kasus itu adalah pungli pedagang Pasar Klewer dan pungli pengelolaan parkir.

“Ini semua laporan dari masyarakat dan masih proses. Masih kita dalami semua,” katanya.

Berikut daftar  tarif parkir berdasarkan Perda No. 1/2013:

Zona C

  • Sepeda Rp500
  • Andong/becak Rp500
  • Sepeda Motor Rp2.000
  • Mobil Rp3.000
  • Bus/Truk Sedang Rp5.000
  • Bus/Truk Besar Rp7.000

Zona D

  • Sepeda Rp500
  • Andong/Becak Rp500
  • Sepeda Motor Rp1.500
  • Mobil Rp2.000
  • Bus/Truk sedang Rp3.500
  • Bus/Truk besar Rp5.500

Zona E

  • Sepeda Rp500
  • Andong/Becak Rp500
  • Sepeda Motor Rp1.000
  • Mobil Rp1.500
  • Bus/Truk sedang Rp3.000
  • Bus/Truk besar Rp4.000

Keterangan:
Zona C

  • Jl. Slamet Riyadi
  • Zona D Jl. Slamet Riyadi
  • Jl. Urip Sumoharjo
  • Jl. Kapten Mulyadi
  • Jl. Yos. Sudarso
  • Jl. Dr. Radjiman
  • Jl. Veteran
  • Jl. Gatot Subroto
  • Jl. Kapten Tendean
  • Jl. Sutan Syahrir
  • Jl. R.M. Said
  • Jl. Dr. Muwardi
  • Jl. S. Parman
  • Jl. R.E. Martadinata
  • Jl. Brigjen Sudiarto
  • Jl. Gajah Mada
  • Jl. Honggowongso
  • Jl. Suryo Pranoto
  • Jl. Sutowijaya

Zona E Semua ruas jalan selain zona C dan Zona D
Sumber: Dishub Kota Solo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya