SOLOPOS.COM - Karcis parkir sepeda motor yang dibikin Dinas Pemuda dan Olahraga Solo untuk pengunjung kompleks Stadion Manahan, Minggu (2/7/2017). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

DPRD Solo memanggil pejabat OPD terkait penarikan retribusi yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Solopos.com, SOLO — Kalangan legislator mempertanyakan retribusi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang disetor ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat mulai dari tarif masuk dan parkir di Stadion Manahan hingga tarif Taman Balekambang. Komisi III DPRD Solo memanggil sejumlah pejabat OPD untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai retribusi tersebut pada Rabu-Kamis (12-13/7/2017).

Mereka adalah Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, BPPKAD, Inspektorat, hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto, sempat meminta detail data retribusi dari OPD yang masuk ke Kasda lewat BPPKAD saat rapat kerja pada akhir pekan lalu. (Baca juga: Lagi, Pungutan Liar Parkir Terjadi di Sunday Market Manahan)

Ekspedisi Mudik 2024

Akan tetapi, BPPKAD hanya mendapatkan laporan akhir mengenai setoran ini, sementara keterangan lebih lanjut dan komplet soal retribusi ini ada di masing-masing OPD. “Kami ingin tahu lebih detail mengenai retribusi yang disetorkan dari setiap OPD, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Apalagi banyak keluhan dari warga soal pungutan liar di beberapa fasilitas umum,” paparnya kepada wartawan, Selasa (11/7/2017).

Sebagai contoh, warga ditarik retribusi parkir Rp2.000 saat masuk kompleks Stadion Manahan untuk yang membawa sepeda motor. Padahal jelas tertera di karcis hanya Rp1.000 dan di karcis tertanda UPTD Prasarana Olahraga Stadion Manahan di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Bahkan, petugas parkir berkilah tidak ada lagi tarif Rp1.000.

Pengelolaan parkir di kompleks Stadion Manahan digarap pihak ketiga, yakni PT Katon Dhanar Utama. Perusahaan yang beralamat di Kelurahan Banyuantar, Banjarsari, Solo, itu memenangi lelang pengelolaan parkir kompleks Stadion Manahan senilai Rp577 juta untuk waktu 10 bulan, yakni Maret hingga Desember 2017.

Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2016 tentang Perubahan atas Perda No. 9/2011 tentang Retribusi Daerah disebutkan karcis masuk kompleks Stadion Manahan ini Rp500 per orang. Sedangkan tarif parkir sepeda motor Rp1.000.

Di sisi lain, besarnya penarikan biaya masuk ke Taman Balekambang juga dipersoalkan. Bahkan, saat perayaan Hari Raya Idul Fitri lalu satu pengunjung bisa dikenai Rp10.000 dengan perincian Rp3.000 untuk parkir sepeda motor dan Rp7.000 untuk tiket masuk taman.

Ini berbarengan dengan event Bakdan Ing Balekambang 2017 yang digarap Khantil Gemilang Organizer. Taman sekaligus hutan kota ini di bawah tanggung jawab Dinas Pariwisata.

“Sejak kapan Taman Balekambang jadi komersial seperti ini. Jelas ini menyalahi regulasi. Apalagi ini tempat umum untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Solo, Maria Sri Sumarni, menyayangkan adanya indikasi pungutan liar (pungli) di sejumlah tempat. Ia berharap ada sentralisasi retribusi parkir di satu OPD saja. Dengan demikian, pemantauan dan pengawasan bisa menyeluruh serta maksimal.

“Ini harus ditelusuri lebih lanjut terkait retribusi. Berapa pengunjung yang datang berapa pemasukan untuk Kasda, cocok atau tidak. Alangkah baiknya, untuk parkir itu sentral di satu OPD,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Solo, Yosca Herman Soedrajat, menjelaskan detail retribusi ada pada masing-masing OPD. BPPKAD hanya menerima setoran melalui Kasda per harinya.

“Kami hanya menerima total keseluruhan dari OPD tersebut seperti yang tercatat dalam surat tanda setoran [STS] ke Kasda,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya