SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang pasar tradisional Kanjengan Kota Semarang, diungkap aparat Polda Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskirmsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), Senin (14/8/2017), menangkap tersangka pelaku pungutan liar (pungli) pada para pedagang pasar tradisonal Kanjengan, Kota Semarang. Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial SS itu diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang Pasar Kanjengan Blok C dan D yang akan direlokasi ke Lapak Sementara Pasar Johar Blok F.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Lukas Akbar Abriari, menyebutkan SS ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu kios Pasar Kanjengan, Senin sekitar pukul 15.00 WIB. Selain menangkap SS, polisi juga merampas uang tunai senilai Rp50 juta dan cek senilai Rp1.105.000.000 sebagai barang bukti.

“SS diduga meminta sejumlah uang kepada para pemilik kios Blok C dan D Pasar Kanjengan yang akan direlokasi. Mereka dijanjikan akan mendapat prioritas dan hak memiliki lokasi kios sesuai dengan yang diinginkan di lokasi relokasi nanti, dengan syarat membayar Rp1,1 miliar,” ujar Lukas dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Selasa (15/8/2017).

Lukas menambahkan saat ini pihaknya telah melakukan penyidikan dan memeriksa empat orang saksi, yakni S, HY, BY, dan TS.
Berdasarkan pemeriksaan itu, tidak ditemukan adanya keterlibatan pejabat negara dalam kasus pungli pedagang pasar tradisional Kanjengan di Kota Semarang itu.

“Karena belum ditemukan keterlibatan pegawai negara maka kasus ini tidak masuk ranah pidana korupsi, tapi ranah pidana umum. Oleh sebab itu, kasus ini kami limpahkan ke Ditreskrimum,” tutur Lukas.

Pasar Kanjengan merupakan satu kesatuan dengan kompleks Pasar Johar yang akan direvitalisasi, selain Pasar Johar Tengah, Pasar Johar Utara, Pasar Johar Selatan, Pasar Yaik Permain, dan Pasar Yaik Baru. Pedagang di pasar tradisional itu telah diminta oleh Pemkot Semarang untuk mengosongkan kios mereka selambat-lambatnya pertengahan Agustus. Mereka akan direlokasi di Lapak Sementara Pasar Johar Blok F.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya