SOLOPOS.COM - Aparatur sipil negara (ASN) (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI -- Mantan Camat Tirtomoyo, Wonogiri, Joko Prihartanto, 49, dan dua pegawai negeri sipil (PNS) lainnya akhirnya resmi diberhentikan secara tidak dengan hormat alias dipecat.

Ketiganya menjadi terpidana kasus pungutan liar (pungli) Prona 2016 di Tirtomoyo. Dua PNS selain Joko Prihartanto, yakni Widodo, 52, yang saat kasus itu bergulir menjabat Sekretaris Camat (Sekcam) Tirtomoyo, dan Nur Kholis, 46, anggota staf Kecamatan Tirtomoyo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tak sekali-kali mencoba korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Haryono, saat ditemui Solopos.com di Kantor DPRD, Jumat (18/10/2019), menyampaikan Bupati Joko Sutopo sudah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas nama tiga terpidana kasus pungli Prona Tirtomoyo itu sejak September lalu.

SK sudah diserahkan kepada keluarga ketiga mantan PNS itu melalui Camat Tirtomoyo. SK diterbitkan setelah Pemkab menerima salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Joko dengan hukuman lima tahun penjara, sedangkan Widodo dan Nur Kholis masing-masing empat tahun penjara pada 23 Juli lalu.

Hingga batas waktu yang ditentukan mereka tak menyatakan sikap menerima atau banding. Atas hal itu sesuai ketentuan mereka dianggap menerima. “PTDH ini sudah sesuai ketentuan,” kata Haryono.

Ketiga mantan PNS yang kini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wonogiri itu dipecat karena pelanggaran dilakukan mereka tergolong berat. Ketentuan tersebut diatur dalam dalam Pasal 87 ayat (4) UU No. 5/2014 tentang ASN.

Haryono melanjutkan kasus hukum yang menjerat Joko dan dua PNS lainnya harus menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bagi para ASN. Dia meminta ASN menjalankan tugas dan kewajiban sesuai regulasi.

Jika terlibat kasus pungli yang merupakan bagian dari rasuah, Pemkab tak akan memberi toleransi. Menurut dia, BKD sudah tak kurang-kurang memberi pembinaan kepada para ASN.

Setiap saat BKD mewanti-wanti agar mereka tak melanggar norma, baik berkaitan dengan korupsi maupun politik. “Kami tidak mungkin bisa mengawasi satu per satu ASN. Tapi selalu mengontrol melalui pembinaan-pembinaan. Jangan sampai ada yang terjerat kasus korupsi lagi,” imbuh Haryono.

Sementara itu, Camat Tirtomoyo, Kuswarno, mengaku sudah mengembalikan barang bukti kasus pungli Prona 2016 berupa uang tunai Rp361,734 juta kepada seluruh pemohon yang jumlahnya 2.412 orang, 23 Agustus-3 September lalu. Para pemohon berasal dari 11 desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya