SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Eks Camat Tirtomoyo, Wonogiri, Joko Prihartanto, 49, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman lima tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) Program Nasional Agraria (Prona) 2016.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam sidang yang digelar Selasa (23/7/2019). Hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya, yakni Widodo, 52 dan Nur Kholis, 46, masing-masing dengan hukuman empat tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Atas vonis itu jaksa penuntut umum (JPU) maupun para terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Saat Prona bergulir Joko merupakan Camat Tirtomoyo, sedangkan Widodo adalah Sekretaris Camat (Sekcam) dan Nur Kholis anggota staf kecamatan.

Saat ini mereka masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Selain divonis pidana penjara, Joko, Widodo dan Nur Kholis juga dihukum denda masing-masing Rp200 juta. Jika tak dapat membayar denda, mereka harus menjalani hukuman dua bulan kurungan.

Ekspedisi Mudik 2024

Vonis Joko lebih ringan satu tahun daripada tuntutan JPU. Vonis Widodo juga lebih ringan enam bulan, sedangkan vonis Nur Kholis sama dengan tuntutan JPU. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri atas Andi Astara sebagai ketua, Kalimatur Jumro dan Edi Sepjengkaria, keduanya anggota.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Ismu Armanda, saat ditemui Solopos.com di kantornya di kawasan kota, Rabu (24/7/2019), mengatakan pada pokoknya majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU.

Hakim menyatakan Joko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Widodo dan Nur Kholis juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan yang sama. Menurut Ismu, ada hal yang memberatkan para terdakwa, yakni hingga putusan dibacakan mereka belum mengembalikan dana hasil pungli.

Ismu menilai apabila para terdakwa sebelumnya mengembalikan hasil pungli, hakim bisa saja menjatuhkan hukuman lebih ringan lagi. Pihak yang sudah mengembalikan hanya para kepala desa dan perangkat desa. Akumulasinya mencapai Rp361.734.000.

Dana ini akan dikembalikan kepada seluruh pemohon dengan cara dibagi rata melalui pemerintah kecamatan, setelah vonis hakim inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Terdakwa masih punya waktu tujuh hari setelah vonis dibacakan untuk menyatakan sikap banding atau menerima putusan,” kata Ismu mewakili Plt. Kajari Wonogiri, Hendri Antoro.

Pengacara para terdakwa, Mahesa Jati Kusuma, mengonfirmasi kliennya menyatakan pikir-pikir. Banding atau menerima putusan tergantung terdakwa.

Dalam persidangan para terdakwa mengakui perbuatan mereka. Oleh karena itu, pada pleidoi atau nota pembelaan Mahesa meminta hakim memberi hukuman yang seringan-ringannya.

Jika dimintai pendapat, Mahesa akan menyarankan terdakwa menerima putusan sebab putusan hakim tergolong ringan jika dilihat dari ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, pungutan liar kepada pemohon sertifikat Prona 2016 di Tirtomoyo terkumpul Rp1,8 miliar dari 2.411 pemohon. Dari total dana yang terhimpun, Rp1,4 miliar di antaranya dinilai tak wajar.

Saat itu setiap pemohon ditarik iuran Rp750.000. Padahal, iuran yang wajar hanya Rp150.000/pemohon. Usut punya usut, besaran iuran itu ditetapkan Joko yang saat itu menjadi Camat dalam pertemuan dengan para kades dan perangkat desa. Dana yang tak wajar itu mengalir ke para terdakwa, kades, perangkat desa, hingga anggota LSM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya