SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi alias Hendi. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pungli dilakukan PNS Kota Semarang tanpa khawatir dipecat.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tak dipecat meskipun ketahuan mengutip pungutan liar (pungli).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Senin (24/10/2016), memastikan sanksi bagi PNS Kota Semarang yang terbukti bersalah melakukan pungli hanyalah dicopot dari jabatan.  Nyatanya sikap setengah hati Pemkot Semarang itu tampaknya sudah membuat Hendi—sapaan akrab Wali Kota Hendrar Prihadi—bangga.

“Kami tidak main-main terkait pungli. Sampai hari ini, sudah ada dua PNS yang dilepas jabatannya gara-gara pungli. Keduanya sama-sama kepala seksi [kasi],” katanya sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara di Semarang.

Ekspedisi Mudik 2024

Dipaparkannya, oknum PNS pertama yang ia copot karena ketahuan mengutip pungli semula ditugaskan di salah satu dinas Pemkot Semarang. Pungli itu ia kutip saat pengurusan bantuan hibah bantuan sosial (bansos) salah satu lembaga.

PNS kedua, sambung dia, adalah kasi yang bertugas di salah satu pemerintah kelurahan di Kota Semarang. Ia kertahuan menarik pungli dalam pengurusan izin domisili.

Kedua PNS pengutip pungli itu baru diproses setelah setelah muncul pengaduan dari masyarakat kepada Pemerintah Kota Semarang. “Ada laporan [pengaduan] masuk. Pelapor kemudian kami panggil untuk klarifikasi. Awalnya, oknum PNS itu tidak mengaku, tetapi setelah kami pertemukan pelapor akhirnya minta maaf,” katanya.

Pemkot Semarang, menurut Hendi lalu mencopot jabatan kedua PNS nakal itu. Keduanya kini tetap rutin menerima uang yang dihimpun pemerintah dari rakyat karena tetap dipekerjakan sebagai anggota staf di instansi masing-masing.

“Akhirnya, keduanya [oknum PNS] mengaku dan minta maaf. Ya, sudah. Kami copot [jabatannya]. Baru saja sebulan lalu. Jadi, kami memang tidak main-main terkait pungli,” katanya.

Hendi mengaku sudah berkali-kali menyampaikan kepada jajaran PNS untuk tidak melakukan pungli karena sudah tugas melayani publik dan setiap tahun ada kenaikan TPP (tambahan penghasilan PNS). “Kalau masih saja ada PNS yang punya keinginan seperti itu [melakukan pungli], apa ya tidak eman-eman? Apalagi, mereka punya jabatan. Setiap tahun, TPP juga dinaikkan,” katanya.

Bisa Dipecat
Ditanya tentang kemungkinan oknum PNS yang mengutip pungli itu dipecat, Hendi mengakui hal itu bisa saja dilakukan. Tetapi, imbuhnya, pemecatan PNS tidak bisa dilakukan secara serta merta, sebab ada aturan yang mengatur pemberhentian PNS.

“Ada yang bertanya, kenapa [oknum PNS pungli] tidak langsung dipecat? Ya, pemecatan kan tidak bisa serta merta. Aturannya jelas, mana yang diberhentikan, mana yang dibina,” kilahnya.

Demi mencegah praktik pungli kepada masyarakat, Hendi mengatakan Pemkot Semarang juga berencana memasang perangkat kamera close circuit television (CCTV) di tempat-tempat pelayanan publik.

“Sudah dianggarkan di anggaran perubahan [APBD Perubahan] tahun ini dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] tahun depan untuk pemasangan CCTV di tempat pelayanan publik,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya