SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Pungli Madiun, tim Saber Pungli ciduk satu pelaku pungli.

Madiunpos.com, MADIUN – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Kecamatan Kare Kabupaten Madiun ditangkap Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Madiun karena diduga melakukan tindakan pungutan melebihi ketentuan hingga merugikan masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatif Wicaksono di Madiun, Rabu (22/3/2017), mengatakan pelaku adalah Budi Setiono yang kesehariannya bertugas sebagai Kasi Pelayanan di Kantor Kecamatan Kare, Pemerintah Kabupaten Madiun.

“Modusnya, pelaku memungut uang lebih dari biaya asli untuk mengurus surat sertifikat tanah milik sejumlah warga di Kecamatan Kare,” ujar AKP Hanif.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, Budi Setiono ditangkap di rumah Laminem, warga Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Ia tertangkap tangan sedang menerima uang sebesar Rp1,5 juta dari korban untuk tambahan biaya mengurus sertifikat tanah.

Padahal, sesuai aturan biaya pengurusan sertifikat tanah ditentukan sebesar 1 persen dari nilai jual tanah. Namun pada praktinya, oknum PNS tersebut memungut lebih dari ketentuan.

Ia menerangkan  pengungkapan dugaan kasus pungli tersebut bermula dari informasi beberapa korban, meski tidak ada satu pun dari korban tersebut yang membuat laporan secara resmi. Pihak Saber Pungli tetap mendalami kasus tersebut dan memproses secara hukum.

“Dari hasil pengembangan, kami mendapati uang sebesar Rp20 juta di rumah Budi Setiono. Diduga, itu merupakan hasil penarikan untuk biaya pengajuan sertifikat tanah yang belum diurusnya,” kata Hanif.

Hanif menjelaskan oknum PNS tersebut mendapatkan kewenangan mengurus permohonan sertifikat tanah sejak 2014. Diperkirakan ada sekitar 18 pemohon yang telah menggunakan jasanya. Dari total permohonan itu, baru 11 sertifikat tanah yang sudah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun.

Hingga kini, polisi masih mendalami dugaan kasus pungli tersebut. Tim Unit Tipikor Polres Madiun sudah memanggil tiga saksi. Mereka adalah warga yang sudah meminta bantuan pelaku untuk diuruskan pembuatan sertifikatnya.

Selain mengamankan uang jutaan rupiah, polisi juga menyita barang bukti lain, di antaranya beberapa kuitansi dan sertifikat.

“Ada beberapa tahapan sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka. Meski belum tersangka, yang bersangkutan dikenai wajib lapor dua kali seminggu setiap hari Senin dan Kamis,” tambahnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dikenai Pasal 11, Pasal 12a UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya