SOLOPOS.COM - Bupati Madiun, Muhtarom, menandatangani MoU mengenai Satgas Saber Pungli di gedung Pemkab Madiun, Kamis (24/11/2016). (Istimewa)

Pungli Madiun, Pemkab Madiun bentuk Satgas Saber Pungli.

Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintah Kabupaten Madiun membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dengan menggandeng Kejari Madiun, Polres Madiun, Kodim 0803 Madiun, POM TNI CPM Madiun, Kamis (24/11/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati Madiun, Muhtarom, mengatakan pembentukan Satgas Saber Pungli itu berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Dia mengatakan praktik pungutan liar merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Untuk itu, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” kata Muhtarom dalam siaran pers yang diterima Madiunpos.com, Jumat (25/11/2016).

Dalam melaksanakan tugasnya, kata dia, Satgas ini mempunyai fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Sedangkan untuk wewenang Satgas Saber Pungli ini adalah membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain terkait dengan menggunakan teknologi informasi.

Selain itu, mengoordinasikan merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, melakukan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.

Lebih lanjut, dia menuturkan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditunjukan kepada gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia, supaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki resiko terjadinya pungli, melakukan sosilaisasi secara masif dan berkesinambungan kepada masyarakat dengan cara memasang spanduk bebas pungli pada seluruh unit kerja yang melakukan pelayanan.

Selain itu, melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus pungli khususnya pada area perizinan (penerbitan IMB, penerbitan izin gangguan, penerbitan izin trayek, penerbitan izin pertambangan, dan penerbitan izin usaha), hibah dan bansos dengan fokus antara lain pencairan dana hibab dan bansos pemotongan dana bantuan sosial, pendidikan dengan fokus pencairan bantuan operasional sekolah (BOS) dan pemotongan uang makan guru, dan kegiatan lainnya yang mempunyai resiko penyimpangan.

“Saya berharap anggota Satgas Saber Pungli bisa bekerjasama dalam mencegah dan memberantas pungutan liar di wilayah Kabupaten Madiun. Saya berharap hal ini tidak sekadar uforia saja tetapi sebuah komitmen bersama dengan harapan Madiun terbebas dari pungli,” jelas Bupati Muhtarom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya