SOLOPOS.COM - Rohmat Subakri bersama Husain Fata Mizani mengadukan dugaan pungli oleh oknum polisi ke Satlantas Polres Madiun Kota, Rabu (21/2/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Seorang pemuda di Madiun mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pungutan liar.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pemuda yang bekerja sebagai petugas kebersihan atau cleaning service mengadukan seorang oknum polisi ke Polres Madiun Kota atas tuduhan melakukan pungutan liar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Oknum polisi itu meminta uang senilai Rp150.000 kepada petugas cleaning service bernama Rohmat Subakri itu saat razia kendaraan bermotor di depan Pasar Sleko, Kota Madiun, Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Pemuda 22 tahun warga Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, itu langsung mengadukan tindakan oknum yang dianggap sebagai pungutan liar itu kepada Kasatlantas Polres Madiun Kota.

Saat melaporkan pungutan itu, Rohmat didampingi temannya, Husain Fata Mizani, dan ditemui Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Purwanto Sigit Raharjo, di ruang kerjanya, Rabu siang.

Rohmat menceritakan saat itu dirinya sedang terburu-buru hendak ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun. Dia melintasi Jl. Trunojoyo atau di depan Pasar Sleko. Sesampainya di Pasar Sleko ada razia kendaraan bermotor yang dilakukan petugas kepolisian setempat.

Rohmat yang merasa membawa kelengkapan kendaraan sesuai aturan dengan percaya diri saat dicegat polisi dan diminta menunjukkan surat seperti STNK dan SIM. Rohmat bisa menunjukkan surat-surat yang ditanyakan petugas.

Petugas cleaning service di Kantor Pemkab Madiun itu kaget saat tiba-tiba dinyatakan melanggar aturan karena STNK-nya kedaluwarsa, belum mendapat pengesahan tahunan karena belum membayar pajak. Pemuda itu kemudian diminta salah satu petugas masuk ke pos polisi tepat di depan pasar tradisional itu.

Di dalam pos polisi, Rohmat diterima petugas yang berbeda dan ditanya apa kesalahannya. “Saya dibawa petugas yang berompi kemudian diarahkan ke dalam ruangan. Di dalam ruangan itu, saya dimintai keterangan soal kesalahan saya,” jelas dia kepada wartawan.

Setelah mengecek kesalahan dan menyebut kesalahannya, kata Rohmat, polisi tersebut kemudian mengatakan pembayaran denda bisa dilakukan di pengadilan atau kejaksaan. STNK dan SIM miliknya disita hingga denda dibayarkan.

Setelah beberapa saat, oknum polisi yang tidak diketahui namanya itu menawarkan untuk mempermudah pembayaran tilang dan surat-surat yang disita bisa dibawa pulang. “Daripada ribet, tak penakke [saya bikin gampang]. Bayar kene [di sini] Rp150.000,” kata Rohmat menirukan ucapan oknum polisi itu.

Tanpa berpikir panjang, pemuda yang digaji Rp1,4 juta per bulan sebagai petugas cleaning service itu langsung membayarnya. Harapannya masalah tilang ini segera selesai dan dirinya bisa segera mengurus surat-surat di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Transaksinya di pos polisi Sleko. Saya tidak diberi surat tilang. Saya membayar, lalu STNK dan SIM dikembalikan,” ujar dia.

Setelah kejadian tersebut, dia mengaku bercerita kepada teman-tamannya dan meminta pertimbangan terkait masalah itu. Hingga akhirnya dia memberanikan diri untuk melaporkan oknum polisi yang dinilai melakukan pungutan liar tersebut.

Rohmat mengaku telah menceritakan seluruh laporan tersebut kepada Kasatlantas. Harapannya tidak ada lagi warga yang menjadi korban dalam tindakan ilegal oknum kepolisian itu.

“Saya sebenarnya sudah mengikhlaskan uang itu. Tapi, saya hanya ingin meminta klarifikasi tindakan oknum itu benar apa tidak,” terang Rohmat.

Mengenai bukti foto maupun video, pemuda ini mengaku tidak memiliknya. Saat itu sempat terbesit untuk memfoto dan merekam aksi oknum itu. Namun, nyalinya tidak cukup besar dan ia takut kalau handphone-nya disita petugas itu.

Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Purwanto Sigit Raharjo, mengucapkan terima kasih atas laporan yang disampaikan Rohmat Subraki terkait dugaan pungutan liar saat gelaran razia pengendara kendaraan bermotor. Tindakan oknum tersebut tidak seharusnya dilakukan petugas kepolisian.

Atas laporan itu, Satlantas akan memanggil oknum yang bersangkutan dan memintai keterangan terkait aduan tersebut. Kalau memang ada pelanggaran oknum bersangkutan akan diberi hukuman.

“Kalau benar ada, ini perbuatan oknum dan enggak boleh [dilakukan]. Petugas tidak boleh menerima uang itu sebagai pengganti tilangan,” ujar dia.

Dia mengimbau masyarakat tidak memberikan sesuatu kepada petugas saat tertangkap. Begitu juga petugas tidak diperbolehkan meminta sesuatu dari pengendara yang melanggar aturan. Menurut dia, kedua belah pihak harus saling menjaga diri.

“Warga juga jangan memberikan lampu hijau saat ditangkap petugas karena melanggar aturan lalu lintas,” jelas Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya