SOLOPOS.COM - Aparat Polres Wonogiri membongkar kuburan seorang perempuan yang diduga korban pembunuhan di Desa Setren, Slogohimo, Wonogiri, Senin (22/4/2024). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Warga Dusun Kembang, Desa Setren, Slogohimo, Wonogiri, Supriyanto, 44, terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya membunuh seorang wanita berinisial KMD yang mayatnya ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya, Senin (22/4/2024).

Supriyanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Wonogiri dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan. Bunyi pasal tersebut yakni:

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Seperti diinformasikan sebelumnya, polisi membongkar kuburan berisi jasad wanita yang sudah jadi kerangka dan terdapat luka bakar di pekarangan belakang rumah Supriyanto di Desa Setren, Slogohimo, Wonogiri, Senin (22/4/2024).

Jasad wanita yang diduga korban pembunuhan di Setren itu diketahui berinisial KMD, 28, warga Desa Randusari, Slogohimo, Wonogiri, yang dilaporkan hilang pada 26 Maret 2024 atau hampir sebulan yang lalu. Keluarga KMD melaporkan kehilangan tersebut ke polisi karena hingga jam kerja berakhir KMD tak kunjung pulang.

Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan petunjuk bahwa KMD sudah meninggal dan diduga dibunuh oleh teman dekatnya, Supriyanto. Supriyanto yang seorang duda dan KMD yang seorang single parent diketahui memiliki hubungan dekat alias pacaran.

Pada Senin (22/4/2024), polisi mendatangi rumah Supriyanto untuk memeriksa dan menggeledah. Penggeledahan dilakukan dengan melibatkan anjing pelacak K-9 hingga ditemukan kuburan berisi jasad perempuan yang diduga KMD.

Menggegerkan Warga

Pembongkaran kuburan dan penemuan jasad wanita itu sempat menggegerkan warga Setren, Slogohimo, Wonogiri. Warga tak menyangka di pekarangan itu ada jasad perempuan yang dikubur.

Kepala Desa Setren, Slogohimo, Wonogiri, Wisnu Jatmiko, mengatakan sebelumnya tidak ada warga desa yang mencurigai tindakan pembunuhan yang dilakukan Supriyanto. Warga tidak tahu sama sekali ada kuburan di belakang rumah tersangka.

“SPY [Supriyanto] tinggal sendiri di rumahnya di Setren. Bekerja serabutan,” kata Wisnu saat dihubungi Solopos.com melalui aplikasi percakapan, Senin malam.

Polisi lalu membawa Supriyanto untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri hingga akhirnya Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan KMD.

Menurut Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Supriyanto mengakui membunuh korban lantaran sakit hati dengan perkataan KMD. Kedua orang itu memiliki hubungan dekat atau menjalin hubungan pacaran.

Anom menyebutkan Supriyanto merupakan seorang residivis. Pria tersebut pernah mendekam di penjara Sragen sekitar 2009 lalu atas kasus penganiayaan yang berujung kematian.

Tersangka pembunuhan wanita di Setren, Slogohimo, Wonogiri, itu sudah pernah menikah dua kali dan berujung cerai karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Supriyanto juga diketahui memiliki satu orang anak.

”Dia menjalin hubungan dengan korban sudah beberapa lama. Korban ini juga berstatus single parent, pernah menikah satu kali dan punya anak satu,” ujar Anom saat dihubungi Solopos.com, Selasa (23/4/2024).

Terlibat Cekcok

Adapun motif Supriyanto menghabisi nyawa KMD karena sakit hati dengan perkataan perempuan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com, kejadian pembunuhan wanita di Setren, Slogohimo, itu terjadi pada Selasa (26/3/2024) siang.

Supriyanto dan KMD terlibat cekcok di rumah pelaku di Desa Setren. Dalam cekcok itu, tersangka sakit hati dengan perkataan korban yang dilontarkan kepadanya. Setelah cekcok, mereka berdua pergi ke dapur untuk membuat kopi.

Di ruang dapur itu mereka kembali bertengkar. Korban saat itu melemparkan air kopi panas dari gelas ke tersangka. Tidak terima atas perlakuan itu, tanpa berpikir panjang, Supriyanto membekap wajah dan hidung korban menggunakan handuk.

”Tersangka membekap korban pakai handuk sampai sekitar 10 menit hingga korban meninggal dunia. Jadi kejadian itu diawali karena cekcok dulu, intinya tersangka sakit hati,” kata Anom.

Setelah melakukan pembunuhan terhadap wanita itu, lanjut Anom, pria asal Desa Setren, Slogohimo, Wonogiri, itu membakar jasad korban menggunakan bahan bakar minyak, kayu, dan ban bekas. Bensin yang digunakan untuk membakar korban itu, menurut pengakuan tersangka, merupakan sisa dari mesin diesel.

Setelah dibakar dan hanya tersisa tulang kerangka, Supriyanto mengubur korban di pekarangan belakang rumahnya. Tersangka membakar mayat korban dengan niat menghilangkan jejak perbuatannya.

Anom mengatakan pada saat pembunuhan berlangsung, tidak ada orang lain yang melihat. Tersangka tinggal sendiri di rumahnya. Jarak rumah tersangka dengan rumah warga lain di Desa Setren juga cukup jauh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya