SOLOPOS.COM - ilustrasi dugaan pungli DPRD Solo. (Dok)

Pungli Klaten, Satgas Saber Pungli Klaten menyita yang Rp9 juta saat operasi tangkap tangan di Puskesmas Klaten.

Solopos.com, KLATEN — Satuan Petugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Klaten menyita uang sekitar Rp9 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) di Puskesmas Jatinom, Selasa (13/6/2017).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Ada laporan dari masyarakat, kemudian kami dari satgas menindaklanjuti dan ternyata benar laporan tersebut,” kata Ketua Satgas Saber Pungli Klaten, Kompol Hari Sutanto, yang juga Wakapolres Klaten saat ditemui di Mapolres Klaten, Jumat (16/6/2017).

Ia mengatakan laporan warga itu terkait dugaan pemotongan dana di puskesmas tersebut. Namun, ia masih enggan menyebutkan pemotongan dana yang dimaksud. Begitu pula dengan berapa banyak pegawai serta identitas pegawai yang dimintai keterangan termasuk pelaku yang diduga melakukan pemotongan.

“Intinya itu ada potongan-potongan. [Dana] Yang dipotong dari pegawai situ digunakan untuk yang lain,” urai dia.

Ia mengatakan kelanjutan kasus tersebut menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Klaten ke Polda Jawa Tengah (Jateng). “Kasus itu masuk ke pidana atau tidak, harus digelar perkara. Sesuai petunjuk dari Polda, gelar perkara dilakukan di Mapolda. Sampai sekarang kami masih menunggu hasil gelar perkara,” kata dia.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Cahyono Widodo, mengaku tak mengetahui secara persis OTT yang dilakukan Satgas Saber Pungli ke Puskesmas Jatinom. Ia juga enggan membeberkan laporan dari pegawai Puskesmas Jatinom terkait kasus tersebut.

“Saya tidak tahu secara detail. Untuk proses hukum penanganan kami serahkan ke polres. Pelayanan di puskesmas tetap jalan,” ungkapnya.

Sebelum di Puskesmas Jatinom, pada akhir April lalu, Satgas Saber Pungli melakukan OTT terhadap Camat Manisrenggo, Purnomo Hadi. OTT dilakukan menindaklanjuti pengaduan warga yang merasa dikenai pungli saat mengurus sertifikat tanah di Kecamatan Manisrenggo. Setelah melakukan pemeriksaan, Purnomo Hadi ditetapkan tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya