SOLOPOS.COM - Auditor BPK mengaudit bangunan Pasar Jeblog, di Desa Jeblog, Kecamatan Karanganom, Klaten, Rabu (21/2/2018). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Lurah Pasar Jeblog, Klaten, menjadi tersangka kasus pungutan liar kepada pedagang pasar tersebut.

Solopos.com, KLATEN — Polisi menetapkan Lurah Pasar Jeblog, Sugino, sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang. Pungutan itu sebagai pengganti kunci kios agar pedagang bisa menempati pasar yang baru rampung direhab itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono, menuturkan pengusutan dugaan pungli itu dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Kasus itu bermula dari keluhan para pedagang yang dimintai uang saat akan menempati kios pasar.

“Warga kios sudah sangat resah. Kalau tidak memberi Rp3 juta untuk mengganti kunci, mereka tidak mendapatkan kios,” kata Kapolres saat ditemui wartawan di Pendapa Pemkab Klaten, Kamis (22/2/2018).

Hal itu bisa berbuntut panjang. Para pedagang yang sudah berjualan di Pasar Jeblog, Kecamatan Karanganom, terancam tak bisa berjualan jika tak membayar uang pengganti kunci kios. Mau tidak mau pedagang mesti mengeluarkan biaya supaya bisa berjualan.

Kapolres menjelaskan penarikan uang dilakukan sejak 17 Januari 2018. Sebanyak 22 pedagang sudah membayar. “Akhirnya pada 27 Januari kami turun. Kami sudah ingatkan namun [pungutan] tetap dilakukan,” urai Kapolres.

Ia menegaskan lurah pasar itu sudah ditetapkan tersangka. Proses penyelidikan terus berjalan. “Ini sudah jalan 25 persen. Lurah Pasar Jeblog kami proses melanggar UU Tipikor. Untuk inisial tersangka yakni SGN. Untuk sementara tidak kami tahan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya