SOLOPOS.COM - Seorang takmir Masjid Agung Al Aqsha membawa kotak amal usai salat Jumat perdana di masjid setempat, Jumat (3/6/2016). Masjid yang dibangun dengan anggaran senilai Rp65 miliar itu mulai difungsikan sebagai tempat ibadah salat dan kegiatan keagamaan lainnya, Jumat. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Pungli Klaten, kantor desa di Klaten diminta tak lagi memasang kotak sumbangan untuk menghindari potensi pungli.

Solopos.com, KLATEN — Inspektorat Klaten meminta kotak sumbangan tak lagi dipasang di kantor pemerintah desa. Keberadaan kotak tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk pungutan liar (pungli).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Keberadaan kotak amal bisa menjadi temuan tim sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli) Klaten. “Kotak amal yang ada di desa kami harapkan segera dihilangkan. Kotak amal adanya ya di masjid. Kenapa kami minta dihilangkan? Karena kotak amal di kantor desa termasuk di kantor kecamatan itu masuk pungli,” kata Inspektur Inspektorat Klaten, Syahruna, saat sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa, TP4D, Pajak, dan Kebijakan Pengawasan 2017 di Pendapa Pemkab Klaten, Rabu (21/12/2016).

Ditemui seusai sosialisasi, Syahruna mengatakan kotak sumbangan di kantor desa dipasang dengan dalih warga memberikan sumbangan sukarela ketika mengurus administrasi. “Terkadang warga diminta memberikan tinggalan. Kami juga tidak tahu idenya siapa ada kotak amal,” katanya.

Syahruna mengklaim di Klaten tak ada lagi kantor pemerintah desa serta kecamatan yang memasang kotak sumbangan. Hal itu berdasarkan pantauan Inspektorat saat melakukan pemeriksaan ke sejumlah desa. “Kalau saat ini sudah tidak ada lagi. Sebelumnya sudah kami tekankan,” urai dia.

Tim Saber Pungli Klaten sudah dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati No. 300/2016. Tim itu terdiri atas unsur Pemkab, polisi, TNI, kejaksaan, pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten. Tim efektif memberantas pungli hingga ke tingkat desa mulai 2017. “Segera kami sosialisasikan dulu. Upaya pertama yang dilakukan tentu preventif agar tidak ada pungli,” ungkap dia.

Pada bagian lain, terkait pengawasan penggunaan keuangan desa, Syahruna menjelaskan pada 2017 Inspektorat bakal melakukan pemeriksaan reguler ke 266 desa dari 391 desa. Pemeriksaan itu untuk memastikan tak ada penyimpangan penggunaan keuangan desa. Selama beberapa tahun terakhir, desa mendapat gelontoran dana cukup besar.

Pada 2017, setiap desa bakal mengelola dana hampir Rp1 miliar bersumber dari dana desa serta alokasi dana desa (ADD). “Ini merupakan PKPT [program kerja pengawasan tahunan] berbasis risiko. Hasil dari pemeriksaan ini berupa rekomendasi. Pada 2016 kebanyakan penyimpangan terkait administrasi,” urai dia.

Sementara itu, pada sosialisasi itu dilakukan launching pendampingan 26 desa binaan oleh TP4D. Kepala Kejasaan Negeri Klaten, Zuhandi, mengatakan 26 desa itu merupakan perwakilan masing-masing kecamatan. Pendampingan TP4D terkait pengelolaan keuangan desa mulai dari musyawarah pembangunan desa, penyusunan APB Desa, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan pertanggungjawaban. “Pendampingan dilakukan semua jaksa di Kejari Klaten,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya