SOLOPOS.COM - Ketua Satgas Saber Pungli Klaten, Kompol Hari Sutanto, mengumumkan penetapan Camat Manisrenggo, Hadi Purnomo, sebagai tersangka kasus pungli, Selasa (2/5/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Pungli Klaten, polisi memeriksa 110 orang terkait kasus dugaan pungli oleh Camat Manisrenggo.

Solopos.com, KLATEN — Satreskrim Polres Klaten masih mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) pelayanan pengurusan sertifikat tanah dengan tersangka Camat Manisrenggo, Purnomo Hadi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Prawoto, mengatakan penyelidikan kasus dugaan pungli itu terus berjalan dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan hampir saban hari. Hingga kini, ada sekitar 110 saksi yang dimintai keterangan. (Baca juga: Begini Kronologi Terungkapnya Dugaan Pungli oleh Camat Manisrenggo)

“Untuk alat bukti sudah cukup. Hanya menambah saksi-saksi. Setiap hari jumlah saksi berkembah. Saat ini sudah ada 110 saksi yang diperiksa dari lingkungan wilayah Manisrenggo termasuk masyarakat umum. Pemeriksaan belum sampai ke pegawai kecamatan,” kata Prawoto, Senin (29/5/2017).

Prawoto mengatakan pemeriksaan tak berkembang ke kasus lain. Aparat masih fokus pada dugaan pungli pelayanan pengurusan sertifikat tanah.

“Tersangka masih satu. Belum mengarah ke tersangka baru. Tidak sampai mengembang ke kasus lain,” kata dia.

Prawoto menuturkan proses penyelesaian pemeriksaan dugaan pungli tersebut membutuhkan waktu lama. “Tingkat kesulitannya membutuhkan waktu yang lebih lama. Tidak seperti kasus biasa dengan 30-40 hari sudah P21,” urai dia.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Sartiyasto, mengatakan hingga kini Purnomo Hadi masih menjabat sebagai Camat Manisrenggo. Ia menjelaskan tak ada persoalan dengan kinerja Purnomo Hadi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca juga: Plt. Bupati Siapkan Sanksi Tegas untuk Camat Manisrenggo)

“Selama tupoksinya masih dijalankan itu tidak masalah. Kecuali kalau yang bersangkutan menghambat dan mengganggu proses penyidikan. Sampai saat ini tidak menghambat,” katanya.

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) menetapkan Camat Manisrenggo, Purnomo Hadi, sebagai tersangka dugaan pungli pengurusan sertifikat tanah pada akhir April lalu. Dalam kasus tersebut, polisi menyita uang senilai Rp300.000 yang diduga hasil pungli serta buku registrasi yang memuat daftar nama 144 warga yang pernah mengurus surat keterangan ke Camat Manisrenggo.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga ke layanan Wadul Kapolres pada 24 April lalu. Dalam laporan itu warga mengeluhkan dalam tarikan uang saat mengurus surat kehilangan sertifikat tanah. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan Satgas Saber Pungli.

Ditemui beberapa waktu lalu, Purnomo Hadi mengaku tak pernah menarik uang dari masyarakat saat melayani pembuatan surat kehilangan sertifikat tanah senilai Rp300.000. Ia juga menegaskan tak menyuruh pegawai di Manisrenggo membawakan amplop berisi uang Rp300.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya