SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Semarang Ismawan Heru Anggoro mengungkapkan tidak adanya larangan dari pimpinan institusi tersebut jika menerima sesuatu di luar tarif resmi dalam pengurusan dokumen pertanahan.</p><p>Hal tersebut disampaikan Ismawan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pungli pengurusan dokumen agraria dengan terdakwa Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang Windari Rochmawati di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/5/2018).</p><p>Ia menyebut pimpinan institusi yang dimaksud tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Semarang Sriyono yang saat itu menjabat. "Pernah disampaikan oleh kepala kantor dalam suatu forum," kata saksi saat hakim mempertegas pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan.</p><p>Menurut dia, kepala kantor melarang petugas mematok besaran pungutan tertentu atas pengurusan dokumen pertanahan. Meski demikian, ia tidak melarang pegawainya menerima sesuatu dari pemohon dokumen pertanahan sepanjang pemohon ikhlas memberikannya.</p><p>Dalam sidang itu, saksi juga menjelaskan mengenai adanya pendelegasian kepada terdakwa berkaitan dengan pengurusan peralihan dan pengecekan sertifikat atas tanah. Pada pendelegasian itu, kata dia, terdakwa memiliki hak untuk mengurus hal-hal berkaitan dengan pengecekan dan peralihan sertifikat, tanpa harus melalui persetujuan pimpinan di atasnya.</p><p>Berkaitan dengan tugas terdakwa itu, saksi mengaku pernah menerima keluhan dari salah seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengenai pengurusan sertifikat yang tidak kunjung selesai. "Ada keluhan PPAT atas nama Sari Widiyono yang sudah dua bulan pengecekan sertifikatnya tidak kunjung selesai," katanya.</p><p>Menurut dia, ada sesuatu yang terjadi sehingga sertifikat pemohon dokumen agraria itu sampai ditahan. Ia juga memperoleh laporan tentang adanya pungutan tidak resmi dari PPAT tersebut.</p><p>Sebelumnya, Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang Windari Rochmawati didakwa menerima uang Rp597 juta yang merupakan pungutan di luar biaya resmi pengurusan dokumen agraria di Ibu Kota Jawa Tengah itu. Pungutan liar tersebut antara lain berasal dari 169 pejabat pembuat akta tanah (PPAT).</p><p>Pungutan tersebut dilakukan terdakwa pada kurun waktu Oktober 2017 hingga Februari 2018. Terdakwa mengurusi bagian pengecekan dan peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Semarang.</p><p>Besaran biaya yang dibebankan dari pengurusan dokumen agraria tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai penerimaan negara bukan pajak. Selain itu, biaya yang harus dikenakan tersebut harus dibayarkan melalui bank yang sudah ditunjuk.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya