SOLOPOS.COM - ilustrasi jembatan (JIBI/Solopos/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengembalikan sembilan anggota polisi satuan lalu lintas yang melakukan pungutan liar (pungli) ke Polres masing-masing.

”Mereka [sembilan anggota polisi] sudah dikembalikan ke Polres masing-masing untuk diberikan sanksi,” kata
Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol. Nur Ali kepada wartawan seusai memberangkat 315 anggota Brimob Polda Jateng ke Jakarta di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Selasa (19/8/2014).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Kapolda menyatakan Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng telah merampungkan pemeriksaan terhadap sembilan anggota polisi satuan lalu lintas (satlantas) tersebut.

Untuk sangksi hukumannya, ujar Nur Ali diserahkan kepada masing-masing atas langsung anggota polisi tersebut yakni dari Polres Pemalang dan Polrestabes Semarang.

”Angkum [atasan yang berhak manghukum] bila ada anggota polisi yang melanggar,” tandas Kapolda.
Seperti diketahui, petugas Direktorat Propam Polda Jateng pada 9 Agustus lalu menangkap 10 anggota polisi satlantas Polres Pemalang yang diduga melakukan pungli di jembatan Comal.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak tujuh orang polsi dinyatakan terbukti bersalah melakukan pungli.
Penangkapan itu tidak membuat jera, petuga Propam Polda Jateng pada 15 Agustus 2014, kembali menangkap lima anggota polisi satlantas jajaran Polrestabes Semarang yang melakukan pungli di pos polisi lalu lintas Kalibanteng, Kota Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya