SOLOPOS.COM - Ilustrasi antre pembayaran pajak kendaraan bermotor (JIBI/Solopos/Dok.)

Pungli coba dihapuskan dari Jateng, namun operasi pungli malah membuat penerimaan pajak kendaraan merosot.

Semarangpos.com, SEMARANG — Upaya pemberantasan pungli atau pungutan liar yang gencar dilakukan berbagai pihak bukan hanya membuat layanan publik di Jawa Tengah (Jateng) menjadi lebih baik. Ternyata ada pula dampak negatifnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seiring gencarnya pemberantasan pungutan liar alias pungli itu, pendapatan asli daerah dari sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor ternyata mengalami penurunan. Ekses pemberantasan pungli itu diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Jawa Tengah Hendri Santosa.

“Penurunannya sekitar 39% karena saat ini kepolisian tidak mau memproses pembayaran pajak bagi masyarakat yang tidak membawa syarat KTP pemilik kendaraan yang asli, padahal banyak warga yang belum melakukan balik nama kepemilikan kendaraannya,” katanya di Kota Semarang, Rabu (26/10/2016).

Hal tersebut disampaikan Hendri pada Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2016 di Gedung B Lantai V Kantor Gubernur Jawa Tengah. Ia menjelaskan bahwa kewajiban melampirkan syarat KTP itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.

Demi mengantisipasi tidak tercapainya target penerimaan pajak kendaraan bermotor, kata dia, DPPAD akan mengajukan konsep Peraturan Gubernur tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN II) lokal dan denda administrasi. Hal itu sama dengan yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pergub ini akan diajukan karena berdasarkan kajian, BBN II yang dari luar Jateng, masuk ke Jateng, luar biasa atau rata-rata 11.000/bulan, sedangkan pada tahun lalu hanya berkisar 6.000 unit sampai dengan 7.000 unit,” ujarnya.

Hasil identifikasi yang dilakukan DPPAD Jateng, tercatat 3,7 juta kendaraan diketahui sudah rusak, hilang, tidak terdaftar, dan digunakan praktik siswa SMK sehingga pajaknya jelas tidak akan tertagih.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta jajaran DPPAD melakukan kajian dengan mengundang semua pihak yang berkepentingan terkait dengan informasi mengenai KTP yang menjadi penghambat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Coba dikaji, apa sih pentingnya KTP. Timnya turunkan semua, tanya pakar, undang kepolisian. Kalau memang aturan Perpres menjadi kendala, saya akan membuat laporan resmi kepada Presiden,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya