SOLOPOS.COM - LBH Jogja menerima aduan warga Dadapayu, Semanu, Gunungkidul terkait Kasus Pungli yang dilakukan Kades Dadapayu, Rukamta di Kantor LBH Jogja, Kamis (23/2/2017). (Mayang Nova Lestari/JIBI/Harian Jogja)

Pungli Gunungkidul di Dadapayu sampai saat ini masih bergulir

Harianjogja.com, JOGJA — Warga Desa Dadapayu, Semanu, Gunungkidul mengadukan kasus tindakan pungli Kades Dadapayu yang berujung Kriminalisasi tiga pegiat antipungli kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja di kantor LBH Jogja, Kamis (23/2/2017) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejumlah perwakilan tokoh masyarakat dan warga Desa Dadapayu mengadukan tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh aparat desa Dadapayu, yakni Rukamta selaku Kepala Desa Dadapayu. Tindakan yang dimaksud yakni pungutan liar (pungli) kepada sejumlah Dukuh terpilih untuk kegiatan biaya pelantikan dukuh, pembuatan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Dukuh, dan pengukuran tanah bengkok.

Pada pertengahan 2016 lalu Pungli dilakukan Rukamta dengan meminta para Dukuh terpilih untuk mengumpulkan uang untuk biaya pelantikan hingga terkumpul uang sebesar Rp27 juta. Tak hanya berhenti sampai di situ, selanjutnya pada September Rukamta kembali melakukan pungli kedua kalinya yakni Rp5 juta sebagai biaya pembuatan SK serta Rp500.000 untuk pengukuran tanah bengkok bagi setiap dukuh terpilih.

Menyadari tindakan yang dilakukan oleh Kades Dadapayu merupakan suatu tindakan pungli, warga lantas melakukan serangkaian aksi demontrasi penolakan terhadap Rukamta dengan tuntutan agar ia mundur dari jabatannya selaku Kepala Desa.

Tak kunjung mendapat respon Kades atas tuntutan warga dalam aksi yang dilakukan beberapa kali sebelumnya, pada 23 Desember Warga kemabli beraksi untuk menyegel dan memasang spanduk penolakan atas Rukamta di Kantor Desa. Aksi pun berjalan tak kondusif dikarenakan Rukamta tak kelihatan batang hidungnya kala itu. Sejumlah warga pun terlibat dalam aksi pengerusakan diantaranya yakni kunci slot pintu kantor desa, pigura, serta kaca mobil kepala Desa. Akibatnya, pada 24 Desember 2016 lalu tiga orang warga  dikriminalisasi, ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pengrusakan sejumlah inventaris Kantor Desa.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Dadapayu, Hery Dwi Wahyudi mengatakan pihaknya sebagai perwakilan Warga Dadapayu menyayangkan sikap pemkab Gunungkidul yang tak kunjung tegas dalam memberantas pungli yang selama ini digaungkan pemerintah yakni terkait program Saber Pungli di Indonesia.

“Nyatanya, hingga saat ini Rukamta masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa,” kata dia, Kamis (23/2/2017).

Pihaknya mengatakan bahwa warga Dadapayu telah melaporkan hal tersebut sejak 23 Januari 2017 namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya