SOLOPOS.COM - Warga Desa Dadapayu, Semanu memprotes dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala desa setempat. Protes yang dituliskan di spanduk dipasang di balai desa setempat, Senin (17/10/2016). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Pungli Gunungkidul, kasus Kades Dadapayu terus bergulir

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melayangkan surat peringatan kedua (SP 2) kepada Kapala Desa Dadapayu, Rukamto karena tak kunjung menyelesaikan kewajibannya. Pemkab mengancam akan memberikan hukuman jika dalam waktu 10 hari sejak SP 2, Rukamto tak bisa penuhi kewajibanya.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Baca Juga : PUNGLI GUNUNGKIDUL : Kades Dadapayu Diberi SP 2

Ketua II BPD Desa Dadapayu, Wagiman mengatakan Pemerintah Desa (Pemdes) Dadapayu berupaya menyelesaikan semua kewajiban yang telah disyaratkan oleh Pemkab. Namun diakuinya memang belum semuanya bisa terselesaikan.

Selain belum dapat menyerahkan APBDes, Rukamto juga belum bisa menyerahkan surat pernyataan dari sejumlah warga dan perangkat desa, terkait kesediaanya dipimpin oleh Rukamto.

Sebelumnya, Kepala Desa Dadapayu, Rukamto tetap bersikukuh, bahwa dirinya tidak melakukan pungutan liar seperti yang dituduhkan kepadanya. Dan dirinya pun tetap pada jabatannya saat ini. Bahkan dia mengancam akan menggugat kepada PTUN jika diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

“Tidak ada dasar untuk memberhentikan saya,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat menuntut Kedes Dadapayu, Rukamta, mundur setelah diduga kuat melakukan pungutan liar kepada lima kepala dusun terlantik di Dadapayu. Lima dusun itu adalah Dusun Ngalang Ombo, Sembuku, Karang Tengah, Pomahan dan Kauman.?

Diketahui oleh warga besaran pungutan yang ditarik sebesar Rp5 juta per kepala dusun, sehingga ditotal sebanyak Rp25 juta. Kepala Desa berdalih, uang tersebut digunakan sebagai biaya pelantikan, untuk acara dan administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya