SOLOPOS.COM - Warga Desa Dadapayu, Semanu memprotes dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala desa setempat. Protes yang dituliskan di spanduk dipasang di balai desa setempat, Senin (17/10/2016). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Bupati Gunungkidul resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa (Kades) Dadapayu, Kecamatan Semanu

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL —Bupati Gunungkidul resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa (Kades) Dadapayu, Kecamatan Semanu. Konflik berkepanjangan antara kepala desa dan warga di desa tersebut menjadi salah satu latar belakang pemberhentian kades.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga : Konflik Warga dan Kades Dadapayu Tak Kunjung Usai, Pemkab Dorong Rekonsiliasi

Camat Semanu, Huntoro Purbo Wargono mengatakan, Kades Dadapayu, Rukamto resmi diberhentikan. Pemberhentian tersebut berdasarkan SK Bupati Gunungkidul Nomor 141/08/Pb/KTSP/2017.

“Mulai hari ini [Jumat, 22/9] diberhentikan dan akan diganti oleh pejabat sementara. Selain karena tidak memenuhi tugas-tugasnya sebagai kades, pemberhentian juga berdasarkan aspirasi masyarakat,” kata dia, Jumat kemarin.

Setelah diberhentikan, kemudian bupati juga mengeluarkan SK Nomor 141/09/Pj/KTSP/2017 tentang Pengangkatan Saudara Sudiyono Sebagai Pejabat Sementara (Pj) Kades Dadapyu.

Sudiyono yang merupakan Kasi Tata Pemerintah Kecamatan Semanu akan menjabat selama kurang lebih enam bulan sebelum adanya pemilihan kades yang baru.

Sementara itu, Rukamto yang sudah diberhentikan dari tugasnya sebagai Kades Dadapayu mengaku tidak menerima keputusan pemecatan dirinya. Dia beranggapan, pemberhentian dengan SK bupati cacat hukum. “Saya akan melawan, pelantikan itu tidak sah,” katanya.

Meski tidak bisa menjelasakan secara rinci dimana letak ketidak absahan terhadap pemberhentian dan pelatikan jabatan kades, dia tetap merasa perlu mempertahankan posisinya sebagai kades. “Saya akan tetap ngantor,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya sengaja tidak datang memenuhi undangan panitia pelantikan Pj kades. Menurut dia, dalam undangan itu tidak jelas siapa yang dituju. Misalnya, tulisan kepada hanya menyebut Rukamto saja. “Saya akan berkoordinasi dengan pengacara dan siap melakukan gugatan,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, roda pemerintahan di Dadapayu sempat tersendat. Hal itu disebabkan konflik antar kades dan warga yang memuncak setelah adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh kades. Warga menuntut Rukamto mengundurkan diri namun dia tetap bergeming. Dan bahkan Rukamto sempat melaporkan warga yang berdemo di Balai Desa dengan tuduhan melakukan perusakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya