SOLOPOS.COM - Warga Desa Dadapayu, Semanu memprotes dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala desa setempat. Protes yang dituliskan di spanduk dipasang di balai desa setempat, Senin (17/10/2016). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Pungli Gunungkidul diberantas dengan membuat satu suara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Puluhan perangkat desa di Desa Dadapayu, Semanu, Gunungkidul menandatangani dukungan pelengseran kepala desa Rukamto. Konflik yang bermula dari pungutan liar (pungli) itu telah memicu kemarahan ratusan warga Dadapayu.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Menurut Kepala Dusun Nogosari, Desa Dadapayu, Semanu Jumadi, para perangkat desa menandatangani surat dukungan pelengseran itu tanpa disertai paksaan. Ia mengklaim surat tersebut sebagai dukungan perangkat desa kepada warga Dadapayu yang menginginkan Rukamto mundur.

(Baca Juga : PUNGLI GUNUNGKIDUL : Puluhan Perangkat Desa Sepakat Rukamto Lengser)

Selain itu kata Jumadi, pamong ingin segera pemerintahan desa berjalan efektif tanpa konflik.

“Kalau kepala desanya menjabat lagi percuma saja enggak efektif pemerintahannya, karena masyarakat sudah tidak percaya,” tuturnya lagi, Selasa (2/11/2016)

Tokoh masyarakat setempat Herman mengatakan, dukungan perangkat desa itu memperkuat tekad warga agar Rukamto lengser. Sayang kata dia, hingga Rabu, kepala desa yang baru menjabat sepuluh bulan itu tidak muncul ke Dadapayu.

Warga berencana membawa massa lebih besar dari sebelumnya.

“Rencananya warga mau datang lagi ke balai desa dengan massa lebih besar tapi belum disepakati jadi tidaknya serta waktunya,” tutur Herman.

Sebelumnya 500 warga Dadapayu turun ke jalan dan menyegel balai desa lantaran kecewa Rukamto mengingkari janjinya untuk segera mengundurkan diri. Rukamto sebelumnya menyatakan akan mengundurkan diri setelah didesak warga, lantaran terlibat pungutan liar. Di hadapan ratusan warga ia mengakui memungut uang senilai masing-masing Rp5juta kepada lima orang kepala dusun yang baru dilantik. Padahal pungutan itu tidak memiliki dasar hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya