SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara kepada Mantan Camat Manisrenggo, Klaten, Purnomo Hadi, yang terjerat kasus pungli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Feri Mupahir, menjelaskan vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Rabu (9/1/2019). Purnomo Hadi tak mengajukan banding alias langsung menerima vonis tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Purnomo Hadi sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten sejak Kamis (17/1/2019). “Putusan sudah inkracht [berkekuatan hukum tetap]. Sudah ada eksekusi dan sekarang menjalani hukuman di LP Klaten,” kata Feri saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Bupati Klaten, Jumat (25/1/2019).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten, Bondan Subrata, mengatakan putusan Pengadilan Tipikor atas kasus pungli eks Camat Manisrenggo lengkapnya satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

Vonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim menyatakan Purnomo Hadi melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Bondan menjelaskan selama ini Purnomo Hadi bersikap kooperatif.

Saat eksekusi putusan pengadilan, tak ada perlawanan dari mantan camat tersebut. Purnomo juga sudah membayar denda melalui kuasa hukumnya pada Selasa (22/1/2019).

Bondan mengatakan Purnomo sudah mengembalikan nilai kerugian atas kasus pungli yang menjeratnya senilai Rp45,6 juta. Nominal itu dari uang pungli yang diberikan para korban kepada Purnomo saat mengurus administrasi pertanahan di Kecamatan Manisrenggo.

Jumlah total korban sekitar 23 orang dengan nilai uang serta jenis pungli beragam. Nilai uang berkisar Rp300.000 hingga Rp11,8 juta untuk setiap korbannya. Pungli yang dilakukan di antaranya terkait pengurusan sertifikat tanah dan hak waris.

Uang kerugian yang sudah dikembalikan dititipkan di rekening kas Kejari Klaten. Sesuai putusan pengadilan, kerugian itu dikembalikan ke masing-masing korban.

“Seluruh korban sudah kami kirimi surat dan pengembalian dilakukan Senin [28/1/2019],” kata dia.

Lebih lanjut, Bondan mengatakan dalam kasus ini para pemberi pungutan juga bisa terjerat pidana. Namun, ia menegaskan ada pertimbangan kemanusiaan para pemberi pungutan tak dijerat pidana.

“Dari keterangan, itu [pungli] sudah menjadi kebiasaan di sana. Di sisi lain korbannya cukup banyak,” jelas dia.

Kasus yang menjerat Purnomo Hadi bermula saat Satgas Saber Pungli Klaten menerima laporan masyarakat ada penarikan uang untuk pengurusan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah. Laporan itu ditindaklanjuti Satreksrim Polres Klaten dan menangkap Purnomo dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kecamatan Manisrenggo pada 27 April 2017.

Polisi menyita uang senilai Rp300.000 yang diduga hasil pungli. Purnomo lantas ditetapkan tersangka pada 28 April 2017.

Dalam perkembangan penyidikan, total uang pungli yang diduga diterima Purnomo mencapai Rp45,6 juta selama ia menjabat sebagai Camat Manisrenggo. Kasus itu lantas dilimpahkan ke Kejari Klaten.

Selama proses penyidikan hingga putusan, Purnomo masih menjadi ASN aktif di Pemkab Klaten. Kali terakhir, Purnomo menjabat Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan Aspirasi dan Dokumentasi Sekretariat DPRD Klaten sejak Mei 2018.

Sekretaris DPRD Klaten, Edy Hartanto, mengatakan status kepegawaian Purnomo menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten.

“Posisi jabatannya setelah vonis itu menjadi kewenangan BKPPD. Untuk Plt. Kabag Perundang-undangan, kami belum menyiapkan,” jelas dia.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan belum menerima salinan putusan terkait kasus yang menjerat mantan Camat Manisrenggo, Purnomo Hadi. Setelah mendapatkan salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Mulyani menegaskan segera memberhentikan Purnomo Hadi dari ASN.

“Kalau sudah ada ketetapan segera kami proses,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya