SOLOPOS.COM - Petugas membantu merekam data identitas warga dalam pembuatan e-KTP di Kantor Pemerintah Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Selasa (2/8/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Pungli e-KTP dan akta kelahiran di Batam membuat Mendagri berang. Dia memerintakan agar PNS Dukcapil yang kedapatan pungli dipecat.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang tertangkap tangan melakukan praktik pungutan liar atau pungli diberhentikan secara tidak hormat. Apalagi, Kemendagri sudah menyatakan proses mengurus e-KTP dan akte kelahiran tidak dipungut biaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan dirinya telah meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa langsung kebenaran kabar penggerebekan aksi pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam.

“Saya sudah meminta Dirjen Dukcapil memeriksa kebenaran informasi operasi tangkap tangan di Batam. Saya minta juga untuk mengeceknya ke Kepolisian di Kepulauan Riau,” katanya, Rabu (19/10/2016).

Tjahjo menuturkan langkah tegas harus segera diambil jika terbukti ada pegawai yang melakukan pungli. Langkah tegas yang dimaksud Mendagri adalah memberhentikan pegawai tersebut dengan tidak hormat agar memberikan efek jera.

Menurutnya, pihaknya akan langsung menindaklanjuti laporan kasus dugaan pungli di pelayanan dasar untuk masyarakat, seperti pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Seperti diketahui, beredar kabar telah terjadi penggerebekan terhadap pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam. Penggerebekan itu dilakukan terkait dugaan pungli dalam proses pembuatan e-KTP dan akta kelahiran.

Tiga orang oknum yang tertangkap tangan, adalah Jamaris alias Boy yang menjabat sebagai Kepala Bidang Catatan Sipil, dengan barang bukti Rp2,48 juta dan 43 lembar akta kelahiran, serta enam lembar surat kematian.

Pelaku lain yang diamankan adalah Irwanto sebagai staf Bidang Catatan Sipil dengan barang bukti Rp700.000, dan fotokopi persyaratan untuk kepengurusan akta kelahiran. Terakhir, yang ditangkap adalah Nasibah dengan barang bukti Rp2,1 juta, surat keterangan pindah WNI, 14 lembar e-KTP, dan tiga kembar KTP Siak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya