SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Penumpang bis memadati Terminal Tirtonadi. (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)–Kasus pungutan liar (Pungli) yang menyeret mantan orang nomor satu di Terminal Tirtonadi periode 2007-2009, Sardjono, terus bergulir. Dugaan sementara, dana hasil Pungli itu mengalir kepada 30-an orang.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Jaksa yang menangani kasus tersebut, Syafruddin, membeberkan kemungkinan akan muncul tersangka lain dalam kasus dugaan pungli MCK atau kamar mandi di Terminal Tirtonadi.

“Kami menyakini ada tersangka lain dalam kasus ini. Namun siapa tersangka itu, saya belum bisa menyebutkan namanya,” papar Syafruddin saat ditemui Espos, disela-sela kesibukannya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/11/2011).

Keyakinan Syafruddin terkait adanya tersangka lain berdasarkan keterangan saksi, bukti-bukti maupun dokumen yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo beberapa waktu lalu.

Namun, Syafruddin tidak mau terburu-buru untuk menyebutkan siapa saja orang yang terlibat di dalamnya. “Adanya tersangka baru bisa dibuktikan pada keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus ini. Nanti kita lihat saja fakta di persidangan,” terangnya.

Syafruddin mengatakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/11) kemarin, Sardjono masih bungkam untuk menyebutkan keterlibatan pelaku lain.

Di samping itu, lanjut Syafruddin, Sardjono yang ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sejak bulan Oktober 2010 itu juga tidak menyebutkan siapa saja yang menerima aliran dana Pungli tersebut.

Dikatakan Syafruddin, pembuktian aliran dana bisa diketahui dari keterangan saksi dalam persidangan selanjutnya.

“Kami juga masih menunggu keterangan dari 20 saksi yang akan didengarkan pada rangkaian sidang lanjutan. Semua bukti dan daftar nama orang yang diduga mendapat aliran dana sudah kami kantongi, namun belum kuat apabila terdakwa tidak mengakuinya,” tukasnya.

Sementara hingga saat ini, Syafruddin masih menunggu penetapan penahanan terhadap Sardjono dari majelis hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi, SH.

Berita sebelumnya, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Tirtonadi, Solo, Sardjono, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan. Hal itu diketahui dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/11/2011).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafruddin mengatakan  Sardjono didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, atau Pasal 12 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya