SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPPT Kabupaten Sukoharjo (kppt.sukoharjokab.go.id)

Solopos.com, SUKOHARJO Sejumlah pengembang perumahan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mengungkapkan maraknya pungutan liar (pungli) dalam bisnis mereka. Konsumen perumahan dirugikan, pejabat publik pun ramai-ramai membantah.

Seperti diberitakan Solopos.com, dalam Laporan Khusus Harian Umum Solopos edisi Senin (1/9/2014), diungkapkan maraknya pungli dalam proyek perumahan di Sukoharjo. Salah satu sumber Solopos dari kalangan pengembang menyebutkan bahwa konsumenlah yang paling dirugikan oleh adanya penyimpangan birokrat itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati mengaku terbebani dengan pungutan-pungutan tak resmi yang dilakukan kepala desa hingga kepala daerah, sumber Solopos itu mengakui bahwa pengembang sejatinya tak terlalu dirugikan. Pasalnya, biaya-biaya yang diciptakan oleh para birokrat itu akhirnya dibebankan kepada pembeli rumah.

“Pengusaha kan enggak ada yang mau rugi. Jadi, mau bagaimana lagi agar tidak rugi selain membebankan biaya-biaya itu ke konsumen?” kata dia.

Di sisi lain, sejumlah birokrat yang dimintai konfirmasi terkait pengungkapan maraknya pungli di proyek-proyek perumahan di Sukoharjo itu serentak membantah. Bahkan ada yang menuding pengakuan sejumlah pengembang itu sebagai fitnah.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengawali bantahan dengan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta upeti dalam penandatanganan izin lokasi kepada pengembang perumahan di Sukoharjo. Selanjutnya Ketua Paguyuban Camat Sukoharjo yang juga menjabat sebagai Camat Kartasura, Bachtiar Zunan, mengemukakan bantahan senada.

Bachtiar bahkan menuding pernyataan sumber Solopos terkait adanya pungutan oleh camat kepada para pengembang perumahan adalah fitnah. “Itu fitnah [camat minta pungutan]. Kalau prosedurnya sesuai, pasti dapat tanda tangan. Memang ada retribusi IMB, tetapi membayarnya ke kabupaten [Pemkab Sukoharjo],” ujar dia kala diminta memberikan penjelasan melalui sambungan telepon, Jumat (29/8/2014).

Sesuai Peraturan Bupati
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Sukoharjo, Teguh Pramono, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2014), mengatakan selalu bekerja sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 24/2007 tentang Standar Operasi Pelayanan. Ia mengatakan tak mungkin melangkahi atau melanggar aturan tersebut.

Ia menjamin KPPT Sukoharjo tak akan menarik uang sepeserpun selain retribusi yang ditetapkan perda dan Perbup Sukoharjo. Menurut dia, dari 14 jenis perizinan yang diterbitkan KPPT Sukoharjo, retribusi hanya dikenakan untuk IMB dan izin hinder ordonantie (HO) atau izin gangguan. Sedangkan selebihnya gratis.

”Kadang, ini lamanya di SKPD terkait karena [pelayanan perizinan] belum sepenuhnya satu pintu. Setiap SKPD punya SOP sendiri. Kami ini baru kantor. Kalau sudah berbentuk badan, insya Allah bisa lebih cepat. Selanjutnya, setelah semua izin itu dikantongi pemohon, KPPT segera menerbitkan izin,” kata Teguh.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, Achmad Hufroni, yang didampingi Kepala Bidang Cipta Karya DPU, Hartono, dan Kepala Seksi Permukiman Bidang Cipta Karya DPU, Sutanta, saat ditemui Solopos.com di kantor mereka, Kamis (28/8/2014), membantah keras tudingan adanya pungli di lingkungan DPU Sukoharjo.

Menurut Achmad, biaya yang dibayarkan pengembang mungkin saja masuk ke kantong penyedia jasa atau makelar yang menguruskan perizinan ke DPU. “Mungkin ada jasa [makelar atau calo]. Kadang-kadang yang berhitung itu jasa pengurusan perizinan itu. Banyak yang nek angel lalu nganggo jasa pengurusan izin,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya