SOLOPOS.COM - Warga menyegel ruang kepala Desa Dadapayu Semanu Gunungkidul, Senin (31/10/2016). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Pungli desa yang dituduhkan dilakukan oleh Kepala Desa Dadapayu Gunungkidul berbuntut panjang

Harianjogja.com, GUNUNGKIDU- Mogok kerja perangkat Desa Dadapayu, Semanu, Gunungkidul merugikan masyarakat. Perangkat desa diminta mengakhiri aksi mogok kerja tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Camat Semanu, Gunungkidul Wastana mengatakan, aksi mogok kerja itu membawa dampak buruk ke masyarakat. Pertama layanan langsung ke masyarakat terganggu, kedua pembangunan terhambat. Mogok kerja sendiri telah berlangsung sejak Jumat (11/11/2016) pekan lalu.

“Kalau ada warga yang mau mengurus pelayanan seperti pelayanan administrasi nanti seperti apa. Misalnya ada yang mau mendadak menikah,” terang Wastana, Minggu (13/11/2016).

Lebih jauh kata dia, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menjadi roh pembangunan di desa juga terganjal. Wastana meminta kepada seluruh perangkat desa untuk tidak memilih mogok kerja. “Kami sangat berharap tidak ada mogok kerja yang dilakukan perangkat desa,” tuturnya lagi.

Pihaknya berupaya menyelesaikan persoalan mogok kerja tersebut dengan instansi terkait seperti Pemerintah Kabupaten dan perangkat desa sendiri. Rencananya Senin (14/11/2016) ini, akan digelar audiensi untuk membahas aksi mogok kerja tersebut di balai desa Dadapayu. “Pertemuan ini sekaligus menyikapi bagaimana layanan ke masyarakat,” tutur dia.

Sejatinya kata Wastana, Peraturan daerah (Perda) mengatur sanksi bagi pamong yang mogok kerja atau tidak bekerja. Misalnya melalui surat teguran tertulis maupun teguran lisan. Sanksi tersebut idealnya dilakukan oleh kepala desa.

Sayangnya, Kepala Desa Dadapayu Rukamto sendiri kini menjadi pusat sorotan masyarakat lantaran terlibat kasus pungutan liar (pungli). Rukamto sampai detik ini tidak aktif bekerja.

Bahkan kasus mogok kerja itu muncul lantaran para perangkat meminta kepala desa Rukamto mundur dari jabatannya akibat kasus pungli kepada lima kepala dusun yang baru dilantik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya