SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Penyidik Polda Jateng memeriksa 10 saksi terkait kasus pungutan liar (pungli) pengurusan izin pendirian tower base transceiver station (BTS) telekomunikasi senilai Rp20 juta yang diduga dilakukan <a title="Camat Baki Sukoharjo Terciduk OTT Polda Jateng" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180523/490/918054/camat-baki-sukoharjo-terciduk-ott-polda-jateng">Camat Baki</a>, Taufik Hidayat.</p><p>Penyidik memastikan bakal menahan Taufik yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemberkasan perkara rampung. Pantauan <em>Solopos.com</em>, Senin (4/6/2018), sejumlah pejabat Pemkab Sukoharjo dimintai keterangan penyidik di Mapolsek Grogol.</p><p>Pejabat yang diperiksa di antaranya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sukoharjo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Sukoharjo.</p><p>Mereka dicecar pertanyaan ihwal mekanisme pengurusan izin pendirian tower oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin Kompol Fadli. Pemeriksaan para saksi itu untuk melengkapi berkas perkara <a title="Saat Ditangkap, Camat Baki Sukoharjo Tengah Hitung Uang Pungli" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180524/490/918163/saat-ditangkap-camat-baki-sukoharjo-tengah-hitung-uang-pungli">kasus pungli </a>&nbsp;tower yang melibatkan Camat Baki.</p><p>&ldquo;Ada sekitar 10 saksi yang diperiksa secara intensif oleh penyidik. Keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas perkara setelah Taufik ditetapkan sebagai tersangka,&rdquo; kata Fadli saat berbincang dengan Solopos.com, Senin.</p><p>Sebelumnya, para pejabat itu telah diperiksa penyidik di Kantor Inspektur Sukoharjo pada Kamis (24/5/2018). Kala itu, Taufik masih berstatus sebagai saksi dalam praktik pungli pengurusan izin pendirian tower.</p><p>Penyidik bakal bekerja ekstra keras merampungkan pemberkasan kasus itu dalam pekan depan. &ldquo;Setelah pemberkasan rampung, tersangka bakal ditahan. Mungkin setelah Lebaran atau akhir Juni. Saat ini, tersangka tidak ditahan lantaran ada permintaan dari aparat pengawas internal pemerintah [APIP] Kabupaten <a title="Pemkab Sukoharjo Minta Camat Baki Tak Ditahan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180527/490/918370/pemkab-sukoharjo-minta-camat-baki-tak-ditahan">Sukoharjo</a>. Selama pemeriksaan, tersangka juga cukup kooperatif,&rdquo; ujar dia.</p><p>Mantan Kasatreskrim Polres Karanganyar ini menyatakan Taufik ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Jateng pada Rabu (23/5/2018). Saat ditangkap, Taufik tengah menghitung uang di dalam amplop senilai Rp20 juta yang diberikan manajemen PT Dayamitra Telekomunikasi asal Semarang.</p><p>Menurut Fadli, OTT bukan semata soal nilai uang yang disita melainkan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang dilakukan pejabat publik. Praktik pungli di daerah memang jumlahnya relatif kecil namun dilakukan secara masif sehingga menjadi kebiasaan.</p><p>&ldquo;Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 20.2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal selama empat tahun dan maksimal selama delapan tahun.&rdquo;</p><p>Sementara itu, seorang warga Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Samsul, mengatakan kasus pungli pengurusan izin tower yang melibatkan Taufik harus menjadi bahan pembelajaran para pejabat. Mereka telah diberi wewenang dan fasilitas negara untuk meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. Praktiknya, masih ada pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang untuk mengeruk keuntungan pribadi.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya