SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Seorang kades di Teras, Boyolali, berhadapan dengan hukum karena melakukan pungli kepada pengusaha properti.

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Teras, HDW, bakal duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. HDW diduga melakukan pungutan liar kepada seorang pengusaha pengembang perumahan yang berinvestasi di desanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Surya Firmansyah, menjelaskan kasus tersebut mencuat pada 2016-2017 lalu. Polres Boyolali bertindak setelah muncul aduan dari masyarakat. Tim Saber Pungli melakukan penyelidikan hingga penyidikan.

“Tim saber Pungli akhirnya menetapkan kades bersangkutan sebagai tersangka. Kemarin, berkas tahap kedua sudah dilimpahkan kepada kami,” ujar Surya kepada Solopos.com, Selasa (13/3/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menjelaskan selama kurun waktu 2016-2017 kades bersangkutan telah memaksa PT Adi Propertindo untuk membayar izin mendirikan bangunan (IMB), kompensasi jalan, dan transportasi senilai Rp57,8 juta. Biaya itu, menurut pengakuan HDW untuk mendirikan Griya Teras Asri 2 dan 3. “Pembayaran dilakukan pada 11 November 2016,” jelas Surya.

Baca juga:

Tak berselang lama, sekitar April 2017, kades tersebut diduga kembali melakukan hal serupa. Kades tersebut kembali meminta uang senilai Rp120 juta dengan alasan membayar kompensasi makam dan jalan.

“Untuk pungutan yang pertama, November 2016, tidak didasari aturan yang berlaku,” jelasnya.

Surya memastikan dalam pekan ini kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Boyolali, Sugeng, menyayangkan.

Sugeng mengaku sangat terkejut mendengar kasus pungli yang menjerat kades di Teras. “Sebagai Ketua Apdesi, saya terus terang sangat kaget. Kejadian ini harus menjaid pelajaran bagi kita semua,” jelasnya.

Menurut Sugeng, seorang kades dan perangkat desa tak cukup hanya bermodal sifat baik. Lebih dari itu, seorang kades juga harus memahami aturan hukum agar tak terjerembab dalam kasus hukum.

“Penting sekali seorang kades dan perangkat desa memahami regulasi hukum. Kalau bikin kebijakan terkait uang harus jelas dasar hukumnya. Kalau enggak ada dasar hukumnya, ya bisa berurusan dengan aparat,” tegasnya.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana sudah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya