SOLOPOS.COM - Ilustrasi (canadianbusiness.org)

Solopos.com, SRAGEN -- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi bermodus pungli alsintan jilid II di Sragen, Supriyanto dan Agus Tiyono, divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis kasus pungli alsintan (alat mesin pertanian) Sragen yang dibacakan dalam sidang secara daring pada Rabu (3/6/2020) itu lebih berat daripada tuntutan jaksa yakni 18 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Satu terdakwa kasus pungli alsintan Sragen, Supriyanto, merupakan mantan pengurus DPC PDIP Sragen, sementara Agus Tiyono merupakan seorang perangkat di Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen.

Keduanya menyusul Sudaryo dan Setyo Apri Surtitaningsih yang sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada November 2019 dalam kasus pungli alsintan Sragen jilid I.

Sudaryo adalah mantan Kasi Alsintan di Dinas Pertanian (Dispertan) Sragen, sementara Setyo Apri Surtitaningsih merupakan tenaga harian lepas (THL) pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT).

Kasus Pungli Alsintan Sragen: Supriyanto Kembalikan Uang Rp35 Juta

Majelis hakim sama-sama menyatakan keempat terdakwa kasus pungli alsintan Sragen terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Begini kronologi awal mula kasus pungli alsintan Sragen terungkap:

Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Pungli Alsintan Jilid I

-Pada 2018, Kementerian Pertanian (Kementan) menyalurkan bantuan sejumlah alsintan kepada Dispertan Sragen melalui jalur aspirasi anggota DPR yakni Agustina Wilujeng.

-Sudaryo, mantan Kasi Alsintan di Dispertan Sragen meminta Setyo Apri Surtitaningsih, tenaga harian lepas (THL) pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT) untuk mencari calon penerima alsintan.

-Kelompok tani di Dukuh Garut RT 024, Desa Jekani, Mondokan, Sragen, diputuskan menerima salah satu bantuan alsintan itu.

-Apri diminta Sudaryo mendatangi kelompok tani lalu meminta mereka menyiapkan uang tebusan senilai Rp35 juta atau 10% dari nilai bantuan yang akan diberikan. Namun kelompok tani tidak sanggup menyiapkan uang tebusan.

-Meski pengurus kelompok tani itu sudah menandatangani berita acara serah terima bantuan, alsintan berupa traktor roda empat merek EF 399 Yanmar itu justru diberikan kepada orang lain yang mau memberi uang tebusan Rp35 juta.

-Pengurus kelompok tani mengadu ke Polres Sragen hingga akhirnya terbongkar kasus dugaan pungli bantuan alsintan Sragen tersebut.

-Sudaryo dan Setyo Apri Surtitaningsih dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Semarang pada November 2019.

Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Pungli Alsintan Jilid II

-Saat kasus pungli alsintan jilid I sudah berkekuatan hukum tetap, penyidik Satreskrim Polres Sragen membidik dua tersangka lain dalam kasus pungli alsintan Jilid II pada akhir 2019.

-Penyidik menetapkan dua tersangka yakni Supriyanto dan Agus Tiyono ke penyidik Kejari Sragen. Supriyanto merupakan mantan pengurus DPC PDIP Sragen, sementara Agus Tiyono merupakan seorang perangkat di Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen.

-Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka sama persis dengan kasus pungli alsintan jilid I yakni dengan meminta imbalan atau tebusan dari kelompok tani penerima bantuan mesin yang harusnya diberikan secara gratis.

-Agus berperan sebagai kepanjangan tangan Supriyanto. Agus bertugas mengambil imbalan dari lima kelompok tani di Kecamatan Gesi. Uang imbalan itu selanjutnya diserahkan kepada Supriyanto. Adapun besaran imbalan itu berkisar Rp20 juta hingga Rp35 juta.

-Supriyanto dan Agus Tiyono divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, Rabu (3/6/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya