SOLOPOS.COM - Seorang pendaki Gunung Lawu (JIBI/Solopos/Aries Susanto)

Puncak Lawu menjadi objek wisata yang tak kalah menarik dengan objek wisata lainnya. Jika Anda ingin mencoba mendaki puncaknya, wajib membaca aturan ini.

 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Madiunpos.com, MAGETAN – Barangkali tak banyak objek wisata yang memiliki aturan seunik puncak Lawu. Objek wisata yang berbatasan dengan Magetan, Jawa Timur dan Jawa Tengah ini memiliki sejumlah aturan yang tak lazim.

 

Aturan tersebut tertulis secara resmi dan gamblang di salah satu papan besar di depan gapura pendakian Cemoro Sewu. Bahkan, sejumlah aturan yang dianggap sangat vital dan bisa menimbulkan efek fatal dipertegas dengan tulisan tinta merah.

 

Madiunpos.com mencatat setidaknya ada 20 item aturan dan larangan yang wajib dipatuhi para pendaki atau wisatawan. Jika salah satu aturan itu dilanggar, risikonya bukan sekadar ancaman pidana atau denda ratusan juta, melainkan bisa berupa kejadian tak diharapkan secara misterius.

 

Aturan pertama digolongkan dalam aturan normatif, yakni kewajiban registrasi untuk mengisi data pribadi. Selanjutnya, pendaki diminta kesediaan menaati segala rambu selama pendakian, tak membuang sampah sembarangan, tak menyalakan obor atau api unggun sembarangan, tak berpencar, tak membawa senapa angin, senapan api, cat, serta tak membuat jalur pintas.

 

Aturan berikutnya ialah aturan khusus. Disebut khusus, karena aturan ini sedikit susah diterima logika sesaat. Namun, di sinilah para pendaki akan diuji sikap kehati-hatiannya serta kerendah hatiannya dalam bersabahat dengan alam. Tanpa aturan ketiga ini, para pendaki sangat berpeluang bersikap sembrono, seenaknya, dan tak terpuji lainnya.

 

Pertama ialah larangan bagi pendaki memakai pakaian hijau pupus atau hijau daun.

Kedua, pendaki dilarang memakai ikat kepala bercorak Gadung Mlati, Poleng, dan Mrutu Sewu.

Larangan ketiga ialah pendaki dari kalangan perempuan untuk mengurungkan niatnya jika dalam keadaan haid.

Larangan keempat ialah berbuat atau mengucapkan kalimat jorok, tak senonoh, dan sejenisnya.

Larangan kelima ialah mengeluh, sombong, melamun, dan berpikiran kosong.

 

Terkait larangan khusus ini, Eyang Samudra, pendaki rutin Lereng Lawu yang juga paranormal asal Madiun berpendapat bahwa larangan itu adalah bagian dari ajaran kearifan.

Seseorang yang mendaki diajak masuk dalam sebuah suasana kebatinan untuk selalu ingat kepada Yang Maha Kuasa.

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya