SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar, Juliyatmono, turun tangan menggunakan hak diskresi untuk menyelesaikan kasus hilangnya hak pilih puluhan warga dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sumberejo, Kecamatan Kerjo.

Sepeti diberitakan sebelumnya, 21 warga Dusun Kerjo, RT 003/RW 002, Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo, terancam tak bisa memilih calon kades karena tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades. Padahal mereka memenuhi syarat sebagai pemilih. Pilkades serentak dilaksanakan Rabu (20/2/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Solopos.com, hasil pengecekan ulang di Desa Sumberejo, ternyata totalnya ada 39 orang belum masuk DPT Pilkades. Sebanyak 23 orang warga Dusun Kerjo dan sisanya tersebar di sejumlah dusun di Desa Sumberejo.

Orang nomor satu di Pemkab Karanganyar itu menyampaikan sudah mengeluarkan surat perintah yang ditujukan kepada Camat Kerjo. Isi surat memerintahkan Camat mengakomodasi pemilih di Desa Sumberejo yang belum terdaftar.

“Kami mengambil diskresi. Setelah kami kaji, saya bikin surat perintah kepada camat untuk mengakomodasi nama-nama yang belum terdaftar itu segera didaftar, ditulis sebagai masyarakat yang punya hak pilih dan segera diberi undangan. Tidak cukup undangan tetapi namanya didaftar kalau memang belum terdaftar,” kata Bupati saat berbincang dengan wartawan di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (18/2/2019).

Pertimbangan utama Bupati mengambil kebijakan tersebut adalah hak setiap warga negara untuk memilih pada pemilihan umum. “Itu satu RT, satu dusun. Jelas jumlahnya. Klir, [punya] hak pilih. Jangan merugikan warga negara. Secara konstitusi tidak boleh ada hambatan menggunakan dan menyampaikan hak pilih. Jelas mereka warga di situ,” ujar dia.

Ditanya kemungkinan warga di wilayah lain mengalami kondisi serupa, politikus Partai Golkar itu menyampaikan ada mekanisme tertentu yang harus ditempuh. Dia menyerahkan kepada setiap panitia pilkades.

Seharusnya, panitia pilkades sudah menempuh rangkaian tahapan sebelum menetapkan daftar pemilih tetap (DPT). “Dulu sudah diumumkan DPS [daftar pemilih sementara]. Ada kesempatan klarifikasi, adakah yang belum dilakukan? Mungkin sosialisasi, menyampaikan daftar nama ke RT setempat mana yang tertinggal dan kecer. Kalau penetapan DPT tidak ada batas waktu membahayakan pemilihan,” tutur dia.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kabupaten Karanganyar, Timotius Suryadi, mengakui sejumlah permasalahan muncul selama tahapan pilkades. Tetapi, dia mengungkapkan panitia desa maupun kabupaten sudah mengatasi setiap persoalan secara spesifik.

Berita Acara

“Semua mengacu ketentuan. Pemkab sudah punya solusi. Ada treatment, masing-masing wilayah memiliki kebutuhan berbeda. Kami kembalikan ke rel, sesuai prosedur. Pemerintah mengambil langkah strategis,” ungkap dia saat ditemui wartawan pada kesempatan berbeda.

Sementara itu, Camat Kerjo, Wahyu Widiyanto, menyampaikan persoalan tersebut sudah rampung Minggu (17/2/20119) malam. Panitia pilkades sudah membuat berita acara untuk 39 orang tersebut.

“Sudah tuntas. Itu berawal dari laporan Camat Kerjo terkait persoalan itu kepada Bupati. Pak Bupati menindaklanjuti dengan memerintahkan rapat koordinasi lintas sektor. Hasil keputusan sudah disampaikan kepada tiga calon dan mereka menerima,” ujar dia.

Wahyu membenarkan hilangnya hal pilih puluhan waktu itu awalnya karena keteledoran panitia daftar pemilih (pantarlih) di dusun. Pantarlih dijabat bayan atau kepala dusun.

Dia menyampaikan sudah mengklarifikasi hal itu dan menyerahkan ke badan permusyawaratan desa (BPD) untuk memberikan sanksi. “BPD memberikan sanksi Pantarlih diberhentikan dari panitia pilkades.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya