Solopos.com, KLATEN – Puluhan warga lereng Gunung Merapi mengaku resah dengan aktivitas usaha stone crusher alias pemecah batu di Dukuh Butuh, Desa Bawukan,Kecamatan Kemalang, Rabu (17/6/2020). Lantaran merasa dirugikan dengan aktivitas pemecah/penggilingan batu di tengah permukiman tersebut, sebanyak 30 orang menggeruduk gedung Pemkab Klaten.
Berdasarkan pantauan Solopos.com, puluhan warga lereng Gunung Merapi yang datang ke Pemkab Klaten itu berasal dari Kemalang, Manisrenggo dan Cangkringan (Sleman). Saat menyambangi kantor Pemkab Klaten, warga didampingi tim dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (FH) UGM.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Semula, warga mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Klaten. Selanjutnya, mereka mendatangi kompleks Pemkab Klaten. Sejumlah perwakilan warga lereng Gunung Merapi itu disambut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Klaten, Wahyu Prasetyo.
Menhub: Tak akan Ada Gelombang Kedua Covid-19 di Indonesia
“Kedatangan kami di sini, mempersoalkan izin usaha stone crusher milik Bambang Susilo. Warga yang datang ke sini ada 30-an orang. Ada yang dari Manisrenggo dan Cangkringan. Intinya, kami menuntut usaha stone crusher di tengah permukiman itu segera dipindah. Lokasi itu berada di perbatasan Manisrenggo dan Cangkringan,” kata Ketua Paguyuban Peduli Lingkungan di Manisrenggo dan Cangkringan, Agus Suprapto, saat ditemui wartawan di kompleks Setda Klaten, Rabu (17/6/2020).
Agus Suprapto mengatakan usaha stone crusher yang sudah diujicobakan sejak dua pekan terakhir itu telah mengganggu ketertiban warga. Selain suara bising, usaha tersebut juga menimbulkan getaran di tanah dan berdebu.
Sejumlah Dugaan
“Dengan berbagai pertimbangan yang ada, warga menolak usaha dari Pak Bambang. Silakan berusaha tapi pindah lokasi. Warga sudah bergejolak. Bahkan pernah hampir terjadi clash [bentrok],” katanya.
SBBI 2020, Pemacu Pelaku Pasar Tingkatkan Kualitas Produk
Hal senada dijelaskanDivisi Ligitasi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UGM, Z Arqom. Selain mengakibatkan keresahan warga, usaha stone crusher di lereng Gunung Merapi tepatnya Dukuh Butuh, Desa Bawukan, Kemalang diduga menyalahi peraturan.
Lokasi usaha berada di tengah permukiman dan tidak memperhatikan kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Di samping itu, muncul dugaan ada pemalsuan surat dalam proses perizinan.
“Nilai investasi usaha itu senilai Rp1,4 miliar. Mestinya, di bawah Rp500 juta. Lokasi itu berada di kawasan yang bukan untuk zona industri. Ada beberapa hal yang dilanggar juga [termasuk menggangu orang lain]. Kami sudah bertemu dengan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Klaten, Wahyu Prasetyo. Respons dari Pak Wahyu sudah mengirimkan surat yang sama [imbauan ke pemilik usaha agar menghentikan usahanya di Bawukan],” kata dia.
Benang Gelasan Jos untuk Adu Layangan, Tapi Bahaya di Jalanan