SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Sidang lanjutan gugatan perdata tanah Kentingan Baru, Kelurahan Jebres, Jebres, dengan agenda pengecekan lokasi atau lahan sengketa, Jumat (30/4) siang, diwarnai unjuk rasa puluhan warga.

Warga menyatakan tidak mau meninggalkan lahan di Kentingan Baru lantaran merasa telah babat alas. Namun warga siap memberikan ganti rugi kepada para pemilik tanah atau pemegang sertifikat yang notabene para pejabat, mantan pejabat, konglomerat, juga mantan Ketua DPRD Solo. Besaran ganti rugi yang ditawarkan warga Rp 200.000 per meter persegi atau sekitar 50 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasar pengamatan Espos, unjuk rasa berlangsung tertib kendati tetap menghambat jalannya sidang perkara No 04/Pdt.G/2010/PN Solo. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Sugeng Budiyanto, dengan menghadirkan pengacara pihak penggugat dan tergugat. Penggugat sengketa tanah atas nama Sri Suryani yang selama beberapa kali sidang di PN Solo, tidak hadir. “Sidang hari ini pemeriksaan lokasi sengketa, sudah selesai. Sidang akan dilanjutkan dengan kesimpulan penggugat dan tergugat, Kamis (6/5) mendatang,” ujar Sugeng Budiyanto, saat ditemui wartawan seusai pengecekan lahan.

Sedangkan perwakilan Paguyuban Bina Masyarakat Kentingan Baru, Wiwik Tri Setyaningsih, menyampaikan, setidaknya terdapat 48 pemegang sertifikat tanah di lahan sebelah timur Universitas Sebelas Maret (UNS) itu. Para pemegang sertifikat dituding merupakan mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan konglomerat termasuk Sri Suryani. Kondisi lahan saat itu masih berupa rawa-rawa dan ditumbuhi tanaman liar. Namun akhir tahun 2000, warga dari berbagai wilayah mulai menempati kawasan tersebut.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya