SLEMAN—Sebanyak 28 truk terjaring razia karena mengangkut pasir melebihi tonase yang ditentukan. Rata-rata muatan pasir lebih dari 10 ton, meski sesuai aturan hanya boleh mengangkut enam ton atau setara kurang lebih empat meter kubik pasir.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Sleman, Sulton Fathoni mengatakan, dari hasil razia terbukti truk diesel rata-rata berat kendaraan dan angkutan sekitar 7,5 ton. Kenyataanya setelah ditimbang mencapai sekitar 12 ton.
Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade
Pengemudi truk yang terjaring razia langsung ditilang dengan pelanggaran kelebihan tonase. Mereka diminta datang ke pengadilan Sleman guna menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 30 Maret 2012 mendatang. Denda yang dijatuhkan tergantung hakim sidang tergantung pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Sulton, razia yang sama akan terus dilanjutkan khususnya wilayah kecamatan Cangkringan. Petugas tidak akan beranjak di wilayah lain karena potensi truk bermuatan lebih berada di wilayah tersebut. Dampak truk muatan lebih ini berpengaruh pada kekuatan aspal yang berujung kerusakan jalan.(harian jogja -Anwar )