SOLOPOS.COM - Truk dump bermuatan batu masih melintas di depan Balai Desa Sukorejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Kamis (1/9/2022). (Istimewa/Febriyanto)

Solopos.com, SRAGEN — Warga Desa Sukorejo dan Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Sragen, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen untuk menertibkan truk yang melanggar tonase yang melintas di wilayah mereka. Jika desakan ini tak ditindaklanjuti, warga mengancam akan turun sendiri menertibkan truk-truk tersebut.

Lalu lintas truk yang mengangkut beban melebihi jumlah berat yang dibolehkan (JBB) maksimal 8 ton itu membuat jalan di wilayah mereka cepat rusak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah seorang warga Desa Jambeyan, Sugiyono, mengungkapkan jumlah truk dump yang melintas di jalan Sukorejo-Jambeyan bahkan sampai Sambi  bisa sampai puluhan unit per hari. Setiap truk bisa beberapa kali jalan untuk mengangkut material batu dari wilayah Kabupaten Karanganyar.

“Pernah 10 truk itu jalan bareng. Idealnya harus ditindak. Setidaknya muatannya itu harus memenuhi ketentuan JBB 8 ton. Warga rela menunggu jalan diperbaiki dan bagus seperti sekarang, kalau jalan itu dilewati truk dengan muatan melebihi kapasitas jalan maka jalan cepat rusak,”  ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Warga Sragen Minta Dishub Tertibkan Truk di Jalan Sambirejo-Sukorejo

Ketua Pokdarwis Desa Sukorejo, Febriyanto, mewakili masyarakat Dishub segera bertindak atas banyaknya truk dump yang muatannya melebihi JBB. Ia mengatakan warga tidak bisa melarang mereka melintasi jalan Sukorejo-Jambeyan. Tetapi muatannya harus sesuai dengan batas maksimal yang dibolehkan.

“Kami mengambil keputusan apabila hari ini [Kamis] pihak dishub tidak menindak secara tegas dari batas muatan, terpal, sampai perijinan galian C yang ada di Kuniran Lempong Kabupaten Karanganyar, maka warga Sukorejo dan Jambeyan siap turun ke lapangan. Yang jelas muatan harus sesuai dengan batas muatan yang sudah ditentukan,“ kata Febriyanto yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukorejo, Kamis siang.

Belum lama ini Dishub memberikan peringatan kepada para sopir truk tersebut. Sopir diminta mematuhi aturan JBB maksimal 8 ton, dan memasang terpal penutup bak truk. Nyatanya, menurut Febriyanto, truk-truk itu banyak yang masih melanggar.

Baca Juga: Dilema Truk Dump di Sragen, Bikin Jalan Rusak tapi Jadi Sumber Ekonomi Warga

Wewenang Pemkab

Kepala Desa Sukorejo, Sukrisno, menyampaikan jalan Sambirejo-Sukorejo merupakan jalan kabupaten sehingga wewenangnya ada di pemerintah kabupaten. “Butuh koordinasi intensif dengan Dishub dan Dinas Pekerjaan Umum yang seharusnya difasilitasi Pemerintah Kecamatan Sambirejo,“ usulnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Sragen, Catur Sarjanto, mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan awal kepada para sopir truk agar menaati aturan. “Ternyata dalam perjalannya mereka masih nekat. Nah, tindakan berikutnya kami harus koordinasi dengan Polres Sragen karena dalam penilangan itu harus ada pendampingan dari Polres Sragen,” ujar Catur.

Ia mengatakan Dalam waktu dekat, akan ada tindakan tegas berupa penilangan dan lainnya terhadap para sopir truk tersebut. “Kami akan membentuk tim gabungan [Dishub-Polres] untuk melakukan operasi terpadu di sana,“ jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya