SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO—Puluhan toko komputer di Kota Solo tidak mengantongi izin usaha. Belum dilengkapinya izin tersebut membuat pengelola toko mendapat kesulitan saat hendak melakukan pengembangan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Solo, Andoko, saat ditemui wartawan, seusai acara sosialisasi perizinan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Solo, Rabu (5/10) mengatakan, ada 20-30 toko komputer yang belum dilengkapi perizinan dan syarat administrasi lain. Perizinan lengkap yang dimaksud meliputi surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), izin lingkungan (HO) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara 60-70 toko komputer lain, kata dia, memiliki perizinan lengkap sehingga dapat dengan mudah mengembangkan usaha. Belum adanya perizinan lengkap diakui Andoko kerap menghambat pengelola toko bersangkutan untuk mengambangkan usaha, terutama untuk mendapatkan suntikan modal dari perbankan.

“Ada 20-30 toko yang belum lengkap izinnya itu bukan semata-mata karena tidak mau mengurus izin, tapi mungkin merupakan toko yang baru buka. Saya rasa seiring berkembangnya usaha mereka akan menyadari pentingnya izin-izin tersebut,” jelas Andoko.

Terkait pentingnya izin tersebut, pada Rabu malam, Apkomindo Solo mengundang pihak KPPT untuk memberi paparan. Kepala KPPT Solo, Toto Amanto, saat dihubungi, Jumat (7/10) mengatakan, bukan perkara sulit bagi pengelola toko komputer untuk mendapatkan izin. Menurut dia, SIUP dan TDP bisa diperoleh dengan mudah dan cepat. Hanya dibutuhkan waktu 4-6 hari untuk proses tersebut.(JIBI/SOLOPOS/tsa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya