SOLOPOS.COM - Pedagang dan konsumen beraktivitas di Pasar Krisak, Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jumat (26/11/2021).(Rudi Hartono/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Proses penyertifikatan lahan Pasar Krisak, Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri akhirnya rampung setelah puluhan tahun menjadi masalah.

Atas kondisi itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mengajukan permohonan anggaran tugas perbantuan (TP) untuk merevitalisasi pasar tersebut pada 2022 mendatang. Namun, hingga akhir November 2021 ini Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM) belum memberi kepastian mengabulkan permohonan atau tidak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebagai informasi, dahulu lahan pasar merupakan lahan milik warga yang ditukar guling dengan tanah kas desa pada 1975. Namun, proses itu tanpa disertai penyertifikatan. Lahan pasar hasil tukar guling hanya tercatat di letter C desa sebagai bukti kepemilikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Haryono, saat ditemui Solopos.com di Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Jumat (26/11/2021), menyampaikan proses pemindahan kepemilikan lahan dari semula aset Pemerintah Desa (Pemdes) Singodutan berwujud letter C menjadi atas milik Pemkab sudah selesai.

Baca Juga: Ini Makna Filosofis dari Tradisi Cuci Tangan oleh Masyarakat Jawa

Sebelum penyertifikatan berjalan Pemdes Singodutan menyerahkan lahan pasar kepada Pemkab terlebih dahulu.

Lantaran penyertifikatan sudah beres Pemkab tahun ini mengajukan permohonan agar Kementerian KUKM memberi TP untuk merevitalisasi Pasar Krisak pada tahun depan. Namun, hingga pekan terakhir November ini Kementerian KUKM belum memberi kepastian akan mengabulkan permohonan atau tidak.

Dia berharap permohonan dikabulkan, sehingga revitalisasi Pasar Krisak dapat direalisasikan tahun depan. Biasanya pemerintah memberi jawaban atas permohonan dari daerah pada akhir tahun. Sesuai konsep awal pasar tetap akan menjadi pasar satu lantai, tetapi lebih representatif dan nyaman.

“Kawasan Krisak merupakan bagian dari perwajahan batas kota dari arah Sukoharjo. Bupati memandang Pasar Krisak perlu dibenahi agar lebih representatif untuk mendukung perwajahan kota,” kata mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri itu.

Baca Juga: Kabar Baik, 15.000 Sertifikat Tanah di Wonogiri Segera Diserahkan

Dia melanjutkan, apabila permohonan dikabulkan biasanya besaran TP yang digelontor Rp4 miliar-Rp5 miliar. Ke depan jika permohonan dikabulkan Pemkab siap memberi anggan pendamping dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan.

“Yang penting anggaran TP ada dulu. Kalau soal anggaran pendamping dari APBD bisa dianggarakan pada APBD perubahan,” ulas Haryono.

Terkait dengan kepemilikan aset dan pengelolaan pasar, sambung dia, Pemkab akan memikirkan belakangan. Pemkab tak mempermasalahkan jika ke depan lahan pasar harus diserahkan kepada Pemdes Singodutan lagi. Apabila hal itu terjadi Pemkab juga harus menyerahkan pengelolaan pasar kepada Pemdes Singodutan. Namun, jika secara regulasi lahan bisa menjadi aset Pemkab dengan catatan harus mengganti dengan lahan lainnya, Pemkab pun siap memenuhinya.

“Kami sudah paham aturan mainnya sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Kalau lahan bisa menjadi aset Pemkab dengan syarat harus mengganti, nanti kami akan ganti [dengan lahan lain]. Itu nanti yang mengambil kebijakan Bupati. Soal itu dipikirkan belakangan. Saat ini Pemkab berkomitmen merevitalisasi dulu,” imbuh Haryono.

Baca Juga:  PGRI Cabsus Kemenag Wonogiri Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Guru

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Singodutan, Karsanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menyerahkan lahan kepada Pemkab agar penyertifikatan bisa segera diselesaikan. Setelah itu Pemkab memproses penyertifikatan.

Keputusannya diambil berdasar hasil musyarawarah desa (musdes) yang dihadiri semua pihak terkait di lingkungan desa. Dia sudah mendapat informasi ihwal rencana revitalisasi Pasar Krisak oleh Pemkab. Dia berharap rencana itu segera terealisasi.

Menurut dia, setelah pasar direvitalisasi akan ada proses kajian lagi. Jika sesuai ketentuan lahan harus diserahkan kepada Pemdes lagi, Karsanto menyatakan siap menerima. Konsekuensinya Pemdes juga harus siap mengelola pasar. Namun, apabila lahan bisa menjadi aset Pemkab dengan syarat Pemkab menggantinya dengan lahan lain, Pemdes juga siap menerimanya.

“Kalau kami manut saja bagaimana baiknya selama prosesnya sesuai ketentuan,” ucap Karsanto saat dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya