SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Puluhan rumah di sepanjang tepi Jalan Kapten Mulyadi, Pasar Kliwon, Solo melanggar batas inland kadaster (IKA).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Para pemilik rumah di kawasan tersebut di-deadline Pemkot Solo hingga 18 Juni nanti untuk membongkar bangunannya sebelum proyek pelebaran jalan tersebut dimulai.

“Proyek pelebaran jalan dimulai akhir Juli 2011. Harapan kami, bangunan-bangunan yang melanggar batas IKA segera menyesuaikan diri,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Agus Djoko Witiarso kepada Espos, Senin (13/6/2011).

Dalam sosialisasi kepada warga setempat, Agus menegaskan bahwa pelebaran Jalan Kapten Mulyadi ke sisi barat ialah selebar delapan meter dari tepi jalan raya. Hal itu mengacu pada tata ruang Kota Solo yang telah ditetapkan, sebelum akhirnya menjamur bangunan-bangunan yang melanggar batas IKA.

“Pelebaran jalan ini sebenarnya hanya menegakkan aturan saja. Jadi, kami mohon pengertian warga untuk bisa menyesuaikan diri.”

Saat ini, petugas proyek pelebaran jalan juga tengah melakukan pengukuran di lapangan. Sejumlah bangunan-bangunan yang terbukti masuk di dalam batas IKA akan diberi catatan dan tanda.

“Selanjutnya, kami serahkan kepada pemilik bangunan untuk menyesuaikan diri. Kalau butuh alat berat, kami akan pinjami,” terangnya.

(asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya