SOLOPOS.COM - Ilustrasi soju (seoulspace.co.kr)

Puluhan ribu botol miras khas Korea Selatan (soju) ilegal ditemukan di Tanjung Priok.

Solopos.com, JAKARTA — Dua orang tersangka berinisial MZ dan SR ditangkap dalam kasus impor minuman keras ilegal dari Korea Selatan atau yang dikenal dengan soju. Penangkapan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kita bersama sama BNN Polri terus melakukan penegakan hukum. Kemarin berhasil melakukan penangkapan terhadap barang masuk diduga ilegal ditemukan tanpa dokumen sah. [kemasannya] Sparepart tapi dalamnya minuman Korea, soju,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan, Jumat (23/12/2016).

Petugas berhasil menyita 36.400 botol soju yang dikemas dalam puluhan karton dan dibawa menggunakan kontainer. Adapun kadar alkohol soju tersebut mencapai 17.8%. Akibat impor ilegal miras khas Korea Selatan tersebut, negara merugi hampir Rp4,19 miliar.

Adapun MZ dan SR masing-masing adalah Direktur dan Marketing PT Sumindo Perkasa Maju Bersama, perusahaan yang melakukan penyelundupan minuman beralkohol tersebut melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Perusahaan ini disebut-sebut memiliki fasilitas impor jalur hijau sehingga barang yang diimpor ataupun kontainer yang digunakan mengangkut barang tidak harus menjalani pemeriksaan fisik saat keluar dari pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya