SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<a title="Bayar BPJS Ketenagakerjaan dan Beli Pulsa Tanpa Ribet? Begini Caranya" href="http://pojokbisnis.solopos.com/read/20180411/488/909468/bayar-bpjs-ketenagakerjaan-dan-beli-tanpa-ribet-begini-caranya-"> (BPJS) Ketenagakerjaan</a> Kantor Cabang Surakarta menyerahkan 43 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri di wilayah Solo dan Sragen. Penyerahan SKK tersebut terkait penanganan perusahaan yang tidak patuh dalam menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan.</p><p>Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surakarta, Suwilwan Rachmat, mengatakan pada Kamis (12/4/2018) telah menyerahkan 40 SKK ke Kejaksaan Negeri Sragen dan 3 SKK ke<a title="Korupsi Solo: Kejari Lacak Aset Eks Teller BRI Tilap Dana Siswa Miskin" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180408/489/908961/korupsi-solo-kejari-lacak-aset-eks-teller-bri-tilap-dana-siswa-miskin"> Kejaksaan Negeri Solo</a>. "Sementara di triwulan pertama, Januari-Maret 2018, kami sudah menyerahkan tujuh SKK ke Solo dan 19 SKK ke Sukoharjo. Jumlah SKK ini mewakili perusahaan," kata dia saat ditemui wartawan usai rapat koordinasi dan evaluasi bersama dengan lima kejari di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, di The Sunan Hotel Solo, Kamis.</p><p>Dia mengatakan terdapat 128 SKK yang diserahkan tahun lalu. Jumlah tersebut tersebar di 5 kabupaten dan kota di wilayah Soloraya.</p><p>"Dari jumlah SKK yang kami serahkan pada 2017, saat ini sudah ada 97 yang tertuntaskan. Sedangkan sisanya kemungkinan masih dalam proses mediasi atau pemenuhan komitmen. Tidak bisa selesai serentak sebab dalam penyerahannya pun tidak serentak, tapi bertahap," kata dia.<br /> <br />Menurut Suwilwan, ada berbagai alasan yang membuat SKK harus diserahkan ke Kejari. Namun intinya perusahaan tersebut dinilai telah melanggar aturan Ketenagakerjaan.</p><p>"Ada yang belum mendaftar, ada yang menunggak, ada perusahaan daftar sebagian dan sebagainya," kata dia.</p><p>Sebelum menyerahkan SKK ke kejari, ada tahapan yang telah dilalui BPJS sesuai ketentuannya di antaranya memberikan surat peringatan I, surat perungatan II, pemanggilan, mengunjungi hingga memberikan surat peringatan III. "Jika gagal semua kami serahkan [ke Kejaksaan Negeri]," terang dia.</p><p>Di sisi lain Suwilwan mengatakan rapat koordinasi dan evaluasi bersama kejaksaan yang dilakukan saat itu merupakan bentuk dari upaya penegakan hukum dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tujuannya<a title="Geruduk Gedung DPRD, Buruh Karanganyar Ungkap Borok Perusahaan Nakal" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180411/494/909651/geruduk-gedung-dprd-buruh-karanganyar-ungkap-borok-perusahaan-nakal"> para pekerja di Soloraya </a>&nbsp;mendapatkan hak mereka untuk dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.</p><p>Berdasarkan UU No. 24/2011, BPJS Ketenagakerjaan selaku badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menggunakan jasa kejaksaan dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dengan SKK yang diserahkan kepada kejaksaan.</p><p>"Kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Utama Surakarta dengan Kejaksaan Negeri se-Soloraya telah ditandatangani 29 November 2017 lalu," kata dia.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya