SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Puluhan perusahaan di Kulonprogo berjanji akan membayar THR tepat waktu

Harianjogja.com, KULONPROGO-Puluhan perusahaan di Kulonprogo menyatakan sanggup membayar tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 lebaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka pun bersedia mengisi surat penyataan kesanggupan yang nantinya dijadikan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo sebagai bukti kepastian pembayaran THR.

Dinsosnakertrans Kulonprogo melakukan sosialisasi pembayaran THR di aula Dinsosnakertrans, Senin (29/6/2015). Dalam pertemuan tersebut, sebagian perwakilan perusahaan bahkan mengatakan akan membayar THR lebih cepat dari ketentuan pemerintah.

Manajer HRD PT Putra Patria Adikarsa, Taufik Ismawan mengatakan, karyawan di perusahaannya akan menerima THR pada pekan ini. Dia berharap, para karyawan bisa segera menggunakannya untuk mencukupi kebutuhan lebaran.

Taufik memamparkan, hingga saat ini belum ada kendala berarti yang dialami perusahaan mitra PT HM Sampoerna Tbk itu terkait pembayaran THR. Dia memastikan besar THR yang akan diberikan juga sesuai ketentuan dalam surat edaran pemerintah. “Kebetulan semua karyawan kami sudah berstatus karyawan tetap,” ungkapnya, usai mengikuti sosialisasi.

Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kulonprogo, Harjanto mengatakan karyawan yang sudah bekerja selama tiga bulan berturut-turut atau lebih berhak menerima THR selambat-lambatnya H-7 lebaran. Bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak mendapat THR sebesar gaji sebulan.

“Bagi yang kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, jumlah bulan masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan besar gaji sebulan,” jelas Harjanto.

Harjanto mengungkapkan, harus ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan jika ada kemungkinan THR dibayarkan melebihi batas waktu. Begitu pula jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai jumlah yang ditentukan karena kondisi tertentu. Perusahaan kemudian harus mengajukan permohonan penyimpangan THR ke pemerintah pusat melalui Dinsosnakertrans Kulonprogo.

Namun, pengajuan permohonan penyimpangan THR paling lambat dilakukan dua bulan sebelum lebaran. Harjanto mengaku, tidak ada satu pun perusahaan di Kulonprogo yang mengajukannya. “Artinya, seluruh perusahaan siap membayar THR kepada karyawan,” tegasnya.

Harjanto menambahkan, Dinsosnakertrans Kulonprogo akan membuka posko pengaduan THR pada H-14 lebaran mendatang. Masyarakat bisa melapor apabila ada perusahaan yang terlambat membayar THR atau tidak memberikan jumlah yang semestinya.

“Kalau memang ada perusahaan yang nakal, laporkan saja. Sebab, kami hanya bisa bertindak atas dasar laporan dari pihak yang dirugikan,” katanya kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya