SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong>&nbsp;–&nbsp;Puluhan pelaku usaha di Kota Madiun telah mengakses layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (PBTSE) atau <em>online single submission</em>&nbsp;(OSS) sejak sistem tersebut&nbsp;</span><span>diluncurkan Juli 2018 lalu.&nbsp;</span></p><p><span>Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro (DPMPTSP KUM) Kota Madiun, Harum Kusumawati, di Madiun, Selasa (28/8/2018), mengatakan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180829/516/936566/pemkab-madiun-sediakan-klinik-konsultasi-keuangan-desa" title="Pemkab Madiun Sediakan Klinik Konsultasi Keuangan Desa">pemerintah pusat</a> melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mewajibkan semua izin usaha tercatat di OSS. </span></p><p><span>Sistem perizinan itu berlaku untuk semua daerah di Tanah Air, termasuk Kota Madiun.&nbsp;</span><span>"Jadi semua izin usaha sekarang ini harus melalui OSS. Sistem ini terintegrasi dengan seluruh kementerian dan pemerintah daerah di Tanah Air," ujar Harum Kusumawati.</span></p><p><span>Menurut dia, dengan OSS, data pelaku usaha akan terintegrasi dalam satu sistem. Pengurusan dilakukan secara mandiri dan dapat diakses melalui <em>website oss.go.id</em> atau melalui aplikasi berbasis Android yang dapat diunduh melalui Playstore.</span></p><p><span>Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180828/516/936532/pria-ponorogo-ditemukan-tewas-dengan-wajah-tertutup-bantal" title="Pria Ponorogo Ditemukan Tewas dengan Wajah Tertutup Bantal">kini gencar</a> menyosialisasikan OSS.&nbsp;&nbsp;</span><span>Bagi pelaku usaha yang masih bingung, DPMPTSP KUM menyediakan pelayanan khusus untuk OSS tersebut baik berupa sarana maupun tenaga pendamping.</span></p><p><span>Harum menjelaskan sistem cukup mudah diakses. Masyarakat tinggal masuk dalam menu perizinan dan mengikuti petunjuk yang ada.</span></p><p><span>"Pemohon akan mendapat nomor induk berusaha [NIB] setelah semua proses dilewati. NIB ini seperti tanda daftar perusahaan atau TDP [bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin sebelum terbit OSS], namun tidak perlu adanya perbaikan kecuali ada perubahan data usaha yang dijalankan," kata dia.</span></p><p><span>Sebagai informasi, OSS merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, murah, dan memberi kepastian.</span></p><p><span>Pelaksanaan OSS diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018. OSS menangani perizinan di 25 Kementerian/Lembaga (K/L), 514 kabupaten/kota, 34 provinsi, 80 kawasan industri, empat kawasan perdagangan bebas dan 12 <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180829/516/936592/4-haji-asal-bojonegoro-wafat-di-mekah-karena-sakit" title="4 Haji Asal Bojonegoro Wafat di Mekah karena Sakit">kawasan ekonomi</a> khusus (KEK).</span></p><p><span>Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam. Meski demikian, implementasi OSS masih menghadapi kendala, hal itu menyusul cakupan sistem yang cukup luas. Untuk itu, pemerintah terus melakukan pembenahan terhadap sistem baru tersebut.</span></p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya