SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, NGAWI</strong> –&nbsp;Puluhan pengguna jalan tol Ngawi-Kertosono ruas Ngawi-Wilangan mendapatkan tilang saat Operasi Patuh Semeru 2018 yang digelar aparat berwajib di jalan bebas hambatan tersebut. Operasi dilaksanakan&nbsp;<span>petugas gabungan dari Ditlantas Polda Jatim dan Polres Ngawi.</span></span></p><p>Kasubdit Kamseltibcar Lantas Ditlantas Polda Jatim AKBP Didik Hariyanto di Ngawi, Rabu mengatakan <a title="Pacitan Masuki Kemarau, Warga Diimbau Hemat Air" href="http://madiun.solopos.com/read/20180508/516/914925/pacitan-masuki-kemarau-warga-diimbau-hemat-air">titik operasi</a> di antaranya dilakukan di kilometer 800 hingga 900.</p><p><span>"Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Serta memberikan efek jera bagi pengguna jalan tol agar mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya kepada wartawan.</span></p><p><span>Pihaknya memerinci jumlah pengemudi yang ditilang mencapai 30 orang. Dari jumlah tersebut, pelanggaran paling banyak karena melanggar ambang batas kecepatan maksimal.</span></p><p>Dimana sesuai aturan, untuk batas bawah minimal adalah 40 kilometer per jam dan batas<a title="Sudah 30 Saksi Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Madiun" href="http://madiun.solopos.com/read/20180507/516/914895/sudah-30-saksi-diperiksa-terkait-dugaan-korupsi-dana-hibah-koni-kota-madiun"> kecepatan paling tinggi</a>, adalah maksimal 100 kilometer per jam.</p><p><span>Didik menjelaskan, dalam operasi dibagi menjadi dua tim, yakni tim <em>sniper</em>&nbsp;atau penembak dan tim tilang. Tim sniper bertugas membidik pengguna jalan tol yang melanggar batas kecepatan maksimal.</span></p><p><span>Tim <em>sniper</em> membidik dengan alat pengukur kecepatan terhadap kendaraan yang melintas. Dengan sensornya, alat tersebut mampu mendeteksi kecepatan kendaraan dari jarak maksimal 10 meter.</span></p><p><span>Kendaraan pelanggarpun tidak bisa mengelak karena alat yang digunakan membidik juga langsung mendokumentasi dalam bentuk visual.</span></p><p>Dokumentasi pelanggaran tersebut langsung dikirimkan melalui <a title="500 Warga Kota Madiun Jadi TKI, Mayoritas ART" href="http://madiun.solopos.com/read/20180504/516/914344/500-warga-kota-madiun-jadi-tki-mayoritas-art">telepon seluler</a> ke tim tilang yang berada di gerbang tol Ngawi. Kendaraan dan pengemudi yang melanggar lalu dihentikan petugas dan diberikan surat tilang.</p><p><span>Didik menambahkan selama empat hari digelar operasi patuh di jalan tol tersebut, lebih dari 30 pengguna jalan tol ruas Ngawi-Wilangan telah mendapatkan surat tilang akibat melanggar batas kecepatan maksimal, yakni mengemudikan kendaraan di atas 100 kilometer per jam.</span></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya