SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dinas Pengelola Pasar (DPP) Kota Solo melayangkan surat peringatan (SP) kepada puluhan pengguna kios di bangunan baru belakang Kantor Kecamatan Jebres, Kamis (19/11).

SP dilayangkan DPP lantaran puluhan pengguna kios pemegang surat hak penempatan (SHP) tak kunjung mengoperasikan kios mereka. Padahal sebelumnya DPP telah mengimbau supaya pemegang SHP segera mengoperasiikan kios mereka. Jumlah pengguna kios yang kena semprit DPP sedikitnya 46 orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasar pantauan Espos di lapangan dilaporkan, petugas DPP menempelkan SP di pintu-pintu kios milik pedagang. Aksi ini sempat mendapat perhatian beberapa pedagang lain yang telah beroperasi di bangunan baru itu. Isi SP yakni pernyataan DPP bahwa kios yang belum dioperasikan itu dalam pengawasan petugas. Pengguna kios yang bermaksud mengoperasikan kios mereka diminta segera menghubungi DPP, sebelum Kamis (26/11).

“Segera datang ke DPP dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta SHP asli, untuk registrasi ulang. Setelah itu mereka dapat mengoperasikan kios mereka. Tapi bila hingga batas waktu yang diberikan tak ada respons, SHP mereka akan kami cabut,” ujar Kabid Pedagang Kaki Lima (PKL) DPP Solo, Yusroni.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya