SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Puluhan pemuda mendatangi Kantor Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Sragen, Kamis (20/6/2019). Mereka yang merupakan anggota Karang Taruna desa tersebut datang untuk menuntut transparansi pembangunan desa.

Mereka mengkritik kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) Karangmalang dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban atas sejumlah proyek fisik di desa itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para pemuda yang dikoordinasi Abdulah Indra Mukti itu diterima Kepala Desa Karangmalang Suyamto didampingi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Riya Nanto Subolo, Sekretaris Desa Lusia DWI Wijayanti, didampingi perwakilan dari Polsek Masaran dan Koramil Masaran. 

Dalam audiensi tersebut sempat terjadi perdebatan terkait dengan persoalan surat audiensi yang tak berstempel sampai pada persoalan penggunaan tanah kas desa untuk pengembangan ekonomi kreatif bagi Badan Usaha Milik (BUM) Desa Karangmalang.

Indra yang merupakan Ketua Karang Taruna Karangmalang, semula menyebut adanya pertemuan halalbihalal dan silaturahmi di Gedung IPHI Masaran beberapa waktu lalu. Pertemuan itu menjadi dasar Indra mengajukan sejumlah pertanyaan dalam audiensi tersebut. 

Salah satu pertanyaan Indra terkait transparansi dan akuntabilitas atas proses pembangunan fisik, seperti pembangunan jalan di Karangmalang.

“Proses pelaksanaan pekerjaan apakah langsung ke TPK [Tim Pelaksana Kegiatan] atau ke pokmas [kelompok masyarakat]? Bentuknya apa? Apa setiap wilayah ada pokmas? Kemudian apakah setiap proyek ada papan nama dan prasasti proyek?” tanya Indra.

Indra menyampaikan audiensi ini sebagai sarana untuk memberi masukan kepada Pemdes agar mengevaluasi kinerja Pemdes ke depan. Terkait indikasi penyelewengan dalam proses pembangunan, kata dia, ada atau tidaknya menjadi bahan evaluasi Pemdes ke depan supaya tidak terulang kembali. 

“Orientasi kami mengkritik Pemdes Karangmalang itu untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.

Joko Triyono yang juga anggota Karang Taruna Karangmalang, mempertanyakan bangunan permanen di tanah kas desa. Joko mengaku dilarang menggunakan bangunan itu untuk memperbaiki kendaraannya yang mogok.

Kades Karangmalang, Suyamto, menjelaskan semua kegiatan Pemdes Karangmalang bekerja sesuai aturan. Dia mengaku sudah transparan dengan cara melaporkan kegiatan kepada BPD. 

Ditanya laporan pertanggungjawaban (LPj), Suyamto menyampaikan masyarakat bisa meminta kepada BPD. Dia menekankan semua dokumen yang dikeluarkan Pemdes harus berstempel bila ada dokumen tanpa stempel dipertanyakan keabsahannya.

“Pertanggungjawaban kami kepada Dinas PMD [Pemberdayaan Masyarakat Desa] dan Inspektorat yang memeriksa kami. Untuk informasi penyelenggaraan pemerintahan desa tentu ada di BPD dan tidak mungkin menyampaikan kepada setiap personal,” ujarnya.

Terkait papan nama, Suyamto mengakui tidak ada papan nama atau prasasti sehingga dalam LPj pun tidak dituliskan adanya papan nama dan prasasti. Kemudian persialan tanah kas desa seluas 200 m2 itu, ujar dia, akan dibangun 10 kios dengan akan disewakan kepada masyarakat. Hasil sewanya masuk ke BUM Desa karena kios itu nanti dikelola BUM Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya