SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Tim lapangan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng) mendata penemuan lingga dan yoni di tengah masyarakat di berbagai daerah di Kabupaten Klaten dalam beberapa waktu terakhir.

Hingga sekarang jumlah lingga dan yoni yang diyakini dibangun di abad XIII dan IX itu mencapai puluhan unit. Berdasarkan informasi yang dihimpun , tim BPBC mendata tiga lokasi penemuan lingga dan yoni di Kabupaten Bersinar, Jumat (4/1/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Masing-masing lokasi penemuan yoni yang didata tim BPCB Jateng berada di Gumulan, Kecamatan Klaten Tengah; Ngabeyan, Kecamatan Karangnom; Ngawonggo, Kecamatan Ceper. Kondisi yoni yang berada di masing-masing daerah itu memiliki panjang sekitar satu meter dan lebar sekitar satu meter.

Jumlah yoni yang terdata di Klaten dinilai lebih banyak dibandingkan jumlah lingga. Keberadaan yoni tersebut dinilai menggambarkan kesuburan tanah sejak era kerajaan di abad XII- IX. Berbagai daerah yang terdapat lingga dan yoni diyakini sebagai kawasan daerah pertanian yang subur.

“Kami hanya mendata yoni ini. Terkait data berapa jumlah detail lingga dan yoni di Klaten saya belum bisa jelaskan lebih lanjut. Soalnya, tim yang mendata ada beberapa juga. Yang jelas, jumlahnya mencapai puluhan. Jumlah yoni memang lebih banyak dibandingkan lingga,” kata salah satu petugas lapangan BPCB Jateng, Harun Alrosyid, saat ditemui wartawan di Ngabeyan, Kecamatan Karanganom, Klaten, Jumat.

Harun Alrosyid mengatakan tim lapangan BPCB Jateng sebatas mendata keberadaan lingga dan yoni di Klaten. Selanjutnya, tim lapangan BPCB Jateng meninggalkan temuan lingga atau yoni di lahan milik warga. Tim BPCB Jateng mengimbau ke pemilik lahan agar aktif menjaga yoni tersebut.

“Pendataan seperti ini sebenarnya juga berlangsung di berbagai daerah di Jateng. Jadi, tak hanya di Klaten. Biasanya, kami langsung mendata begitu ada laporan dari warga. Bagi warga pemilik lahan sebenarnya juga bisa menjual lingga atau pun yoni itu. Tapi, harus meminta izin ke pemerintah atau BPCB. Kalau tidak izin, dapat dikenai sanksi pidana [berdasarkan UU Cagar Budaya],” katanya.

Kepala Desa (Kades) Ngabeyan, Kecamatan Karanganom, Supriyadi, mengatakan keberadaan yoni di desanya berada di areal pertanian warga setempat.
“Yoni di sini berada di atas tanah milik Pak Mardi Suwarno. Sudah lama berada di areal pertaniannya [baru didata BPCB Jateng]. Kalau orang di sini biasanya menyebut candi cindilaras. Saat ini, yoni itu tak difungsikan,” katanya.

Hal senada dijelaskan salah satu warga Ngabeyan, Karanganom, yakni. Pujo Hartono, 68. Selain yoni, di Ngabeyan pernah ditemukan arca. “Di zaman dahulu, pernah ada yang menemukan arca kecil-kecil juga [dibeli orang luar Ngabeyan],” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya