SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 58 kotak dari total 8.715 kotak suara Pemilu 2019 untuk Kota Solo rusak dan tidak layak pakai.

Jumlah kotak suara yang rusak masih ada kemungkinan bertambah karena perakitan kotak suara masih berlangsung hingga Senin (18/2/2019). KPU menargetkan perakitan kotak suara tersebut rampung secepatnya pada pekan ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Perakitan kotak suara sejauh ini tidak ada kendala. Tapi kami mendapat laporan bahwa ada 58 kotak suara yang rusak. Laporan itu per Minggu [17/2/2019],” ujar Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, kepada wartawan.

Dia menjelaskan hingga Minggu tercatat kotak suara yang sudah dirakit sekitar 2.390 unit. KPU berharap perakitan kotak suara bisa tuntas paling lambat pada Jumat (22/2/2019) mendatang. Setelah itu kotak suara rusak akan dicatat.

Catatan tersebut akan dilaporkan kepada KPU pusat agar kotak suara yang rusak bisa segera diganti. “KPU pusat akan mengganti kotak-kotak rusak itu. Perakitan harus cepat selesai agar bisa cepat kami laporkan datanya,” tutur dia.

Kerusakan kotak suara itu, menurut Nurul, yakni sobek di bagian atas dan bawah. Diduga kerusakan itu terjadi saat proses pengangkutan. Kendati tidak begitu masif, menurut dia kerusakan kotak tidak bisa diperbaiki.

“Kami masih punya waktu untuk penggantian kotak suara rusak karena distribusi logistik masih bisa dilakukan pada H-1 pencoblosan,” urai dia.

Di sisi lain, KPU Solo akan memulai penyortiran suarat suara Pilpres oada Selasa (18/2/2019). Penyortiran dan pelipatan 430.439 surat suara Pilpres akan dilakukan di Aula Kantor KPU Solo mulai pukul 13.00 WIB.

Penyortiran dan pelipatan tersebut akan dilakukan staf Sekretariat KPU Kota Solo dan tenaga dari luar. Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji, mengatakan sudah menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap I pada Minggu malam di Hotel Adiwangsa Solo. Pemilih tambahan ditetapkan 1.244 orang.

Mereka terdiri atas 478 perempuan dan 766 laki-laki. Pemilih tambahan adalah pemilih dari luar Solo yang sudah terdaftar di DPT daerah asal tapi akan mencoblos di Solo pada hari H.

Mereka dibekali dengan Formulir A5 sebagai salah satu syarat atau bukti mereka masuk DPTb. Dengan adanya tambahan DPTb, jumlah DPT hasil pemutakhiran (HP) II berubah menjadi 422.689 pemilih dari semula 421.999 pemilih.

Ada 555 pemilih yang sebelumya masuk DPTHP II keluar atau pindah mencoblos di luar Solo. “Dengan adanya DPTb kami akan tambah satu lagi TPS di Rutan Solo. Kami akan siapkan logistik dan KPPS-nya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya