SOLOPOS.COM - Sejumlah kendaraan bereplat nomor merah milik Pemkab Ngawi. (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI – Badan Keuangan Kabupaten Ngawi mengaku kesulitan mencari 163 kendaraan pelat merah yang telat membayar pajak. Bahkan, sebanyak 90 kendaraan pelat merah tidak dapat diidentifikasi keberadaannya.

Badan Keuangan Kabupaten Ngawi mencatat berdasarkan surat tembusan dari Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ngawi terdapat 163 kendaraan pelat merah yang nunggak membayar pajak tahunan. Kendaraan tersebut digunakan sebagai kendaraan dinas perangkat daerah dilingkup Pemkab Ngawi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Badan Keuangan Ngawi, Tri Pujo Handono, mengatakan dari 163 kendaraan dinas pelat merah yang menunggak pajak itu, baru 73 kendaraan sudah teridentifikasi status kepemilikan perangkat daerahnya. Sementara sebanyak 90 unit kendaraan bermotor masih belum bisa diidentifikasi kepemilikan serta keberadaannya.

“Kalau jumlahnya sesuai dengan surat tembusan dari Samsat ada 163 unit, Itu kendaraan-kendaraan yang ada di OPD-OPD,” katanya, Selasa (26/3/2024).

Pujo menambahkan, saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Samsat Ngawi untuk mencari status kepemilikan 90 kendaraan dinas berpelat nomor merah yang menunggak pajak itu. Bahkan kendaraan yang menunggak pajak itu juga perlu dilakukan pendataan ulang terkait nomor rangka dan nomor mesinnya.

“Tak hanya dari pelat nomor saja, kita perlu mendata nomor mesin dan nomor rangkanya juga,” tambahnya.

Upaya mencari keberadaan kendaraan dinas perangkat daerah yang tidak taat pajak itu merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Pasalnya, Badan Keuangan Ngawi harus mengecek satu-satu kendaraan tersebut berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana.

Pujo menambahkan, dirinya meragukan 90 kendaraan yang belum teridentifikasi keberadaannya itu sudah dihapus dalam aset sebab sudah dilelang. Dia curiga kendaraan itu masih tercatat di Samsat dan belum diperbarui.

“Curiganya ada beberapa kendaraan yang sudah dihapus dalam aset, tapi masih tercatat di Samsat, padahal setiap lelang kita malaporkan,” terangnya.

Sebelumnya, Kasi Penagihan dan Pembayaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Wilayah Kabupaten Ngawi, Edi Setiyo Pramono, membenarkan adanya tunggakan pajak kendaraan berpelat nomor merah sejumlah ASN Ngawi. Edi sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat perihal tagihan pajak tersebut.

“Ada ratusan kendaraan yang pajaknya belum terbayarkan. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pemkab soal tunggakan itu, baik secara lisan dan surat tagihan,” katanya, Kamis (21/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya