SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Suwastama Handycraft, Wood dan Rattan Furniture yang terletak di Jalan Slamet Riyadi, Gumpang, Kartasura, Selasa (11/8).

Massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) itu mengajukan enam tuntutan terhadap manajemen Suwastama. Sambil membentangkan spanduk dan sejumlah poster, mereka meminta pengangkatan buruh kontrak menjadi buruh tetap atau penghapusan kontrak kerja waktu tertentu (KKWT).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Selain itu, massa yang memulai aksinya sekitar pukul 07.30 WIB tersebut menuntut pemberian upah sesuai standar upah minimum kabupaten (UMK) untuk pekerja borongan, upah cuti serta cuti haid, pembayaran upah selama diliburkan, penghapusan sistem pemutihan masa kerja dan upah tetap dibayar pada hari libur nasional.

Sekjen DPP Federasi Garteks SBSI, Ari Joko di sela-sela aksi mengungkapkan, demonstrasi terjadi karena perusahaan tak meluluskan tuntutan pengangkatan buruh kontrak menjadi buruh tetap. Padahal, tak sedikit buruh Suwastama yang sudah bekerja selama delapan tahun berturut-turut, namun masih menyandang status buruh kontrak.

Hal itu, lanjutnya, bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Belakangan, dia menambahkan,  perusahaan malah tidak memperpanjang kontrak kerja sekitar 200-an lebih buruh yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan mengeluarkan mereka tanpa pesangon.

“Jika ingin kerja lagi, buruh diminta mengajukan lamaran dan menandatangani kontrak baru. Berarti masa kerja mereka yang sudah bertahun-tahun hangus begitu saja.” Dikatakan Ari Joko, tindakan perusahaan tidak memperpanjang kontrak kerja yang telah habis disinyalir sengaja dilakukan untuk menghindari pembayaran THR (tunjangan hari raya).

Sementara, Ketua Pengurus Komisariat (PK) Federasi Garteks SBSI Suwastama, Sarmanto mengungkapkan, berdasarkan kesepakatan pada tahun 2005 lalu, sistem KKWT di Suwastama dihapus. Namun sampai saat ini, lanjutnya, sekitar 75% dari total buruh di perusahaan tersebut masih berstatus buruh kontrak.

Dikatakan dia, negosiasi secara bipartit bersama manajemen Suwastama sebenarnya telah diadakan beberapa kali sejak pihak perusahaan tak memperpanjang kontrak buruh yang habis per 1 Agustus 2009 lalu. Namun hasilnya dinilai belum memenuhi aspirasi para buruh.
Dijelaskan dia, aksi unjuk rasa akan terus digelar selama empat hari hingga Jumat (14/8) atau sampai ada keputusan manajemen yang meluluskan tuntutan buruh.

rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya